Membaca Arah Sidang Tipikor PTPN II: Dari Marindal Hingga Tanjung Morawa, Siapa Berikutnya?

Membaca Arah Sidang Tipikor PTPN II: Dari Marindal Hingga Tanjung Morawa, Siapa Berikutnya?
Iskandar Sitorus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri(PN) Medan atas perkara tanah eks-HGU PTPN II bukanlah peristiwa tunggal. Ia adalah potongan terakhir dari puzzle panjang yang selama lebih dari 10 tahun disusun oleh laporan audit BPK, konflik agraria, dan keluhan warga yang tak pernah benar-benar didengar.

Apa yang kini diproses jaksa hanyalah ujung dari gunung es. Fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa perkara ini berlapis, lintas wilayah, dan melibatkan pola yang sama dari satu lokasi ke lokasi lain.

"Jika disederhanakan, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan satu skema dasar, yakni: HGU berakhir atau sebagian tidak lagi sah, tanah tidak dikembalikan ke negara, PTPN II tetap memperlakukan tanah seolah aset aktif. Kemudian, tanah dialihkan, disewakan, atau "dikerjasamakan", korporasi swasta masuk dan memperoleh manfaat serta warga di lapangan justru dikriminalisasi atau digusur. Skema ini bukan asumsi, melainkan konsisten dengan temuan LHP BPK sejak 2014 hingga 2023," ungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu (24/1).

Dikatakan, klaster Marindal memperlihatkan wajah paling kasar dari konflik eks-HGU. Warga telah lama menguasai dan mengelola tanah, sebagian bahkan memiliki alas hak administratif lama. Namun proses hukum yang berjalan justru mengarah pada eksekusi dan pengosongan, meski status tanah masih disengketakan!

Di klaster ini, sebutnya, indikasi pentingnya adalah: Dugaan penggunaan putusan perdata secara selektif, konflik antara fakta fisik dan klaim administratif dan potensi keterlibatan pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan status eks-HGU. Marindal bukan sekadar konflik warga versus perusahaan, melainkan indikasi kegagalan negara mengelola tanah pasca-HGU.

Selain itu, klaster Saentis adalah contoh bagaimana tanah eks-HGU diperlakukan sebagai komoditas fiskal, bukan objek reforma agraria. Fakta pentingnya: PTPN II menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Pemkab Deliserdang, padahal status tanah telah kembali menjadi tanah negara sehingga belum ada dasar hukum yang sah untuk memungut pembayaran tersebut!

Dalam logika hukum, ini membuka dua pertanyaan serius, atas dasar apa PTPN II menagih? Ke mana uang itu diarahkan dan dicatat? Saentis adalah pintu masuk pembacaan TPPU!

Kemudian, klaster Tanjung Morawa menunjukkan pola paling "rapi" karena tanah eks-HGU berubah menjadi kawasan komersial, perumahan, dan pergudangan.

Namun kerapian ini justru menyimpan masalah, yaitu: Pelepasan dilakukan tanpa mekanisme transparan, harga tidak mencerminkan nilai pasar, prosesnya melibatkan notaris serta struktur korporasi berlapis. Jika Marindal adalah konflik sosial, maka Tanjung Morawa adalah kejahatan korporasi bergaya modern!

Dia mengatakan, 10 tahun terakhir, BPK tidak pernah berubah nada soal PTPN II, karena: Aset tanah tidak tertib, penguasaan pihak ketiga tidak jelas, potensi kerugian negara berulang, rekomendasi tidak ditindaklanjuti.

"Ini penting untuk publik pahami, bahwa perkara yang kini disidangkan bukan kesalahan sesaat, melainkan kegagalan sistemik," tegasnya.

Arah pembuktian lanjutan

Iskandar Sitorus menuturkan, berdasarkan fakta persidangan dan LHP BPK 2014–2023, maka arah pembuktian dapat dikembangkan ke: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, berupa kerugian negara plus penyalahgunaan kewenangan, Pasal 20 UU Tipikor tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan UU TPPU untuk aliran dana pasca-pengalihan tanah.

Fakta pentingnya bahwa kerugian negara tidak berhenti pada nilai transaksi awal, tetapi berlanjut pada manfaat ekonomi lanjutan!

Untuk di Marindal yang faktual cenderung terlibat: Pihak yang mengajukan eksekusi meski status tanah belum clear, oknum yang menggunakan HGU cacat sebagai dasar pengosongan dan potensi pidana umum dan penyalahgunaan wewenang.

Di Saentis: Pejabat PTPN II yang menerbitkan SPP, pihak penerima dan pengelola dana serta potensi TPPU jika dana tidak masuk kas negara secara sah.

Area Tanjung Morawa potensi pelaku: Korporasi penerima tanah, direksi/komisaris yang menyetujui akuisisi dan Notaris/PPAT sebagai legal enabler.

Menurutnya, unsur pasal 20 UU Tipikor terpenuhi jika dibuktikan dengan perbuatan dilakukan oleh pengurus, dalam lingkup usaha dan memberi manfaat bagi korporasi.

Perma 13/2016 memberi dasar prosedural lengkap. Tidak ada alasan hukum untuk berhenti pada individu!

Iskandar Sitorus menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Sumut menelusuri rekening korporasi penerima tanah, mencermati pembiayaan proyek di atas tanah eks-HGU termasuk menggunakan konsep beneficial ownership.

Apalagi, pengalaman Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa TPPU mempercepat pemulihan aset dan memperkuat posisi jaksa di persidangan!

Sementara itu, posisi LHP BPK dalam pembuktian dapat memperkuat mens rea institusional, membuktikan pembiaran berulang dan menunjukkan niat jahat struktural, bukan insidental.

Perkara PTPN II, sambungnya, adalah ujian serius keberanian penegakan hukum agraria. Jika dikembangkan konsisten, perkara ini bisa menjadi preseden nasional pidana korporasi berbasis tanah negara.

Jika berhenti, maka seluruh temuan audit selama 10 tahun akan kembali menjadi arsip mati! "Sidang Tipikor Medan bukan akhir cerita, tapi awal pembalikan keadaan, itu jika negara berani konsisten. Jika tidak, tanah eks-HGU akan terus berpindah tangan, sementara rakyat hanya kebagian konflik," tutupnya.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi