Mediasi PT DIS dan Masyarakat Desa Tabuyung Terkait Kebun Plasma (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait pembangunan kebun plasma. Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (23/1/2026).
Bupati Saipullah menyampaikan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Pemerintah daerah akan mencermati seluruh data dan penjelasan yang disampaikan sebelum mengambil langkah atau memberikan rekomendasi,” ujar Saipullah.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Tabuyung menyampaikan harapan agar warga yang terdampak aktivitas perusahaan dapat memperoleh kebun plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung penyampaian aspirasi tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan data dan peta wilayah yang menurut mereka berkaitan dengan areal operasional perusahaan.
Sementara itu, PT DIS melalui General Manager Andhe Hasibuan menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU). Plasma tersebut, menurut Andhe, telah direalisasikan untuk masyarakat di empat desa, yakni Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.
Andhe menyampaikan bahwa penetapan empat desa penerima plasma tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal yang diterbitkan pada Juni 2018. SK itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.
“Seluruh proses pembangunan dan kerja sama plasma dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku pada saat itu,” ujar Andhe.
Perwakilan PT DIS dari Lex Priority Consulting, Albar Hasibuan, menambahkan bahwa perusahaan perlu berpedoman pada regulasi dan keputusan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mediasi berlangsung dengan penyampaian pandangan dari masing-masing pihak dan belum menghasilkan kesepakatan. Bupati Saipullah menyimpulkan bahwa diperlukan pertemuan lanjutan dengan agenda pendalaman data.
Pada pertemuan berikutnya, PT DIS diminta untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk peta areal HGU, sementara data yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tabuyung, termasuk calon penerima plasma, akan diverifikasi oleh Pemkab Madina.
“Pemerintah daerah akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Saipullah. (RES)(WITA)











