Buntut Pemeriksaan Dua Jaksa dan Satu Pegawai Kejari Palas, Tidak Tertutup Pihak Lain Juga Diperiksa (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, pemeriksaan terhadap dua jaksa dan satu pegawai Kejaksaan Negeri Padangawas masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.
Jaksa Kejari yang diperiksa itu yaitu Kajari Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intelijen Ganda Nohot Manalu dan satu pegawai Zul Irfan.
Pemeriksaan masih berlangsung di Kejagung, sebenarnya yang diperiksa itu hanya dua orang jaksa dan satu berstatus pegawai, jadi sekaligus klarifikasi, " kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi Sabtu (24/1/2026).
Rizaldi menjelaskan, sebelum diserahkan ke Kejagung, jaksa dan pegawai Kejari Padanglawas telah diperiksa di Kejatisu.
" Sudah diperiksa sebelumnya di Kejatisu, baru kemudian diserahkan ke Kejagung," katanya.
Rizaldi menjelaskan, buntut dari pemeriksaan jaksa Kejari Padanglawas, tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa pihak pihak lain yang dianggap perlu. Seperti Pemdes dan Apdesi maupun pihak lainnya.
" Tentu tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa pihak yang lain, namun sampai saat ini masih fokus memeriksa jaksa Kejari Padanglawas," sebutnya.
Rizaldi juga tidak membantah pemeriksaan terhadap dua jaksa Kejari Padanglawas terkait dugaan pungutan uang dari kepala desa sebesar Rp 15 juta per kepala desa.
" Pemeriksaannya terkait dugaan pungutan dana desa dari kepala desa," ungkap Rizaldi.
Ketika disinggung apakah pihak terperiksa mengaku melakukan pungutan uang kepada kepala desa, Rizaldi mengaku itu nanti pihak Kejagung yang memberikan informasinya.
" Belum tahu, yang jelas nanti akan kita sampaikan kalau ada perkembangan iya," tegasnya.
(ATS/NAI)











