Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Agara Dituntut Mati

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Agara Dituntut Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Agara Dituntut Mati (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane pada Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara itu, terdakwa Ardi Sahputra menjadi sorotan luas publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkannya.

Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Aksinya tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius.

Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal.
Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni ketika dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026) mengatakan, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.

"Saat pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU di PN Kutacane di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat," kata Wahyu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara ini terus menyita perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi