Rp3,78 Miliar Dana Yayasan Nurul Ilmi Diduga Digelapkan, Pengurus Dilaporkan ke Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kasus dugaan penggelapan dana yayasan bernilai fantastis mengguncang Kota Padangsidimpuan. Dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi sebesar Rp3,78 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi dihimpun, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres P.Sidimpuan, Rabu (21/1) lalu oleh Ketua Pembina Yayasan, Syarif Muda Siregar, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres P. Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Terlapor dalam perkara ini adalah Syahlan Ginting, yang juga tercatat sebagai pengurus harian yayasan.
Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan, dana yayasan yang sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan Islam justru diduga dialihkan untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan P. Sidimpuan Selatan.
Pembelian tersebut diklaim sebagai investasi yayasan, namun belakangan diketahui tidak melalui mekanisme administrasi dan persetujuan resmi yayasan.
“Tidak ada keputusan rapat, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak tercatat dalam dokumen administrasi yayasan,” ungkap pelapor dalam keterangannya kepada penyidik, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran internal yayasan, dana yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut mencapai sekitar Rp3.780.000.000. Pelapor menilai, penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas itu telah menimbulkan kerugian serius bagi yayasan.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Padangsidimpuan menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
(HIH/RZD)