Iskandar Sitorus (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam laporan kerja, kinerja Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terlihat gagah. Ribuan hektare kembali ke pangkuan negara. Sekitar 20% di antaranya mulai diserahkan kepada masyarakat sebagai “plasma” di beberapa lokasi, seperti di Rokan Hulu, Riau. Semua terkesan terukur dan patuh pada UU Perkebunan.
Namun, di luar statistik yang rapi, ada peta konflik jauh lebih kompleks. Ada dua komunitas, yakni di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, justru sedang berperkara di pengadilan melawan Satgas PKH dan APN.
Mereka menggugat atas dasar yang sama, yakni hak atas plasma 20% yang tak kunjung didapatkan. Ironinya, penyerahan lahan plasma APN di Rokan Hulu justru tidak menyasar mereka yang menggugat, tapi kelompok lain.
Di sini sebuah pola muncul, kesannya, yang diam menerima, yang berjuang lewat jalur hukum justru menunggu. Apakah ini sebuah kebetulan administratif, atau sebuah pesan politik yang disengaja?
"Mari kita baca fakta hukum ini dengan telanjang: Gugatan pertama, masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara di PN Padangsidimpuan. Mereka menuntut pemenuhan hak plasma 20% yang diabaikan, baik oleh perusahaan lama maupun setelah negara (via APN) mengambil alih lahan. Kemudian, gugatan kedua dari masyarakat adat Rokan Hulu, Riau di PN Pasir Pengaraian Kelas II. Substansi gugatan serupa, yakni kewajiban plasma yang mangkrak dan pengabaian hak mereka dalam proses pengambilalihan oleh negara," tutur Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Senin (26/1/2026).
Dua gugatan ini, katanya, terpisah jarak namun satu semangat, membuktikan ini bukanlah kasus sporadis. Ini adalah gejala struktural dari kegagalan negara dalam dua era, yaitu gagal memaksa perusahaan swasta menaati hukum, dan kini gagal menegakkan keadilan transisi saat negara sendiri yang mengambil alih!
Di tengah dua gugatan aktif inilah, APN justru melakukan penyerahan plasma 20% di Rokan Hulu, namun justru bukan kepada para penggugat di PN Pasir Pengaraian. Tindakan itu, bilangnya, adalah ambivalensi yang berbahaya.
Di satu sisi, negara (lewat APN) mengaku patuh pada UU 39/2014 tentang kewajiban plasma. Namun di sisi lain, ia menghindari penyelesaian gugatan hukum atas kewajiban yang sama. Negara seolah berkata: “kami akui kewajiban ini, tapi kami tak mau berurusan dengan Anda yang menempuh jalur hukum untuk menuntutnya.”
Kaca spion temuan BPK: "sejarah yang terus berulang"
Menurutnya, pola ini bukan hal baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 20 tahun terakhir adalah kaca spion yang menunjukkan kita terus mengulang jalan yang salah.
Temuan BPK itu konsisten berisi: Terhadap pola pengabaian kewajiban sosial, BPK berulang kali mencatat kelemahan fundamental dalam memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosialnya. Pemerintah dinilai lamban dan tidak tegas.
Kemudian, terkait kebijakan yang reaktif, bukan sistemik, terlihat negara sering bertindak saat masalah sudah meledak menjadi konflik, bukan membangun sistem preventif. Penyerahan plasma selektif di tengah gugatan adalah bentuk reaktif yang paling gamblang.
"Dengan bertindak di luar proses hukum yang sedang berjalan, Satgas PKH dan APN justru sedang mengulangi pola yang dikritik BPK, yakni kebijakan yang menciptakan kepastian baru di atas ketidakpastian lama, itu berpotensi melahirkan kerugian negara non-finansial berupa erosi kepercayaan publik dan konflik horizontal!," imbuhnya.
Dikatakan, tindakan “memberi kepada yang diam” ini bukan sekadar taktik. Dalam hukum administrasi negara, ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi serius dan penyalahgunaan diskresi! Karena:
- Melanggar asas equality before the law, sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945), sebab negara memperlakukan warga negaranya secara tidak setara. Mereka yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat justru diposisikan sebagai pihak yang “sulit” dan diabaikan!
- Menggerogoti asas kepastian hukum, karena ketika objek sengketa di pengadilan, hak plasma, ternyata justru dibagi-bagikan di luar ruang sidang, itu berarti negara secara tidak langsung mendahului kewenangan hakim dan merusak otoritas peradilan. Ini mengirim sinyal bahwa keputusan administratif bisa mengabaikan proses peradilan.
- Mengirim pesan yang keliru, sebab pesan yang terdengar adalah: “jangan gugat negara jika ingin hak Anda dipenuhi. Diamlah dan tunggu kebijakan.” Ini pesan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi dan prinsip good governance yang menjunjung tinggi rule of law!
Untuk itu, lanjut Iskandar Sitorus, jalan keluar: menghentikan siklus, menghormati proses. Momentum ini harus menjadi titik balik. Bukan dengan mempercepat penyerahan sepihak, tetapi dengan berani berhenti dan mengoreksi arah. Maka idealnya: 1. Hentikan segala bentuk penyerahan plasma di kawasan yang masih bersengketa di pengadilan. Ini langkah pertama untuk menunjukkan itikad baik negara menghormati proses hukum. 2. Jadikan putusan pengadilan sebagai dasar kebijakan yang sah. Apa pun putusan PN Padangsidimpuan dan PN Pasir Pengaraian dan proses hukum lainnya, maka negara melalui APN harus secara terbuka berkomitmen melaksanakannya. Ini akan mengembalikan wibawa hukum. 3. Audit khusus BPK atas kinerja Satgas PKH dan APN. Audit ini harus fokus pada aspek hukum dan sosial dari pengambilalihan aset, tentang bagaimana proses verifikasi hak masyarakat, penyelesaian konflik, dan pemenuhan kewajiban plasma dilakukan. Jadikan rekomendasi BPK sebagai panduan operasional, bukan sekadar dokumen arsip.
Iskandar menyatakan, persoalannya telah melampaui sekedar hektare tanah plasma. Ini kini menyangkut prinsip paling dasar dari kehidupan bernegara: Apakah hukum dan pengadilan masih menjadi panglima, atau hanya dijadikan pajangan saat kebijakan administratif merasa lebih perkasa?
"Tindakan ambivalen Satgas PKH dan APN ini bukan menyelesaikan konflik, melainkan memindahkannya dari ranah substantif ke ranah prosedural yang lebih pahit, yakni rasa diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri! Jika pola ini dibiarkan, yang akan kita petik bukanlah kedaulatan agraria, melainkan bibit-bibit ketidakpercayaan permanen rakyat terhadap kapasitas negaranya berlaku adil. Saatnya memilih, melanjutkan siklus kelam yang dikritik BPK, atau berani membangun preseden baru bahwa di republik ini, keadilan didapatkan oleh mereka yang berani menegakkannya, bukan mereka yang diam menunggu belas kasihan!" tegasnya.
Karena itu, sebutnya, Indonesian Audit Watch mendesak dilakukan audit kinerja oleh BPK secara khusus terhadap aspek hukum sosial atau legal-social audit dari seluruh proses pengambilalihan dan pengelolaan aset oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, untuk memastikan prinsip negara hukum dan keadilan tidak dikorbankan.
(HEN/RZD)