Warga KTPHS Harap Presiden Batalkan Eksekusi Lahan Sengketa (Analisadaily/G Tambunan)
Analisadaily.com, Aek Kuo - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) telah lebih kurang 17 tahun menduduki lahan yang saat ini masih bersengketa dengan pihak perusahaan.
Di atas lahan tersebut, warga membangun rumah, rumah ibadah (masjid), serta menanaminya dengan tanaman ketahanan pangan seperti jagung, ubi, dan tanaman lainnya. Peristiwa ini terjadi di lahan sengketa yang berada di wilayah Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, lahan yang diduduki warga KTPHS sempat beberapa kali akan dieksekusi oleh pengadilan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut selalu tertunda.
Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, dan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, telah diterbitkan surat bernomor 181/PAN.PW/W2.U13/HK.2.4/1/2026 perihal permohonan kehadiran dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 65/Pdt/2013/PN Rap.
Eksekusi lahan sengketa tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) dengan objek perkara berlokasi di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mendapatkan surat eksekusi tersebut, seorang kakek berusia 73 tahun yang merupakan warga KTPHS tampak sedih dan meneteskan air mata. Ia mengaku bingung harus tinggal di mana jika eksekusi benar-benar dilakukan.
“Ke mana lagi kami harus tinggal? Di usia saya yang sudah senja ini, hanya gubuk ini yang saya miliki sebagai tempat berteduh. Dari lahan seluas 2.000 meter persegi inilah saya makan,” ujarnya sambil menangis.
Ketua KTPHS, Misno, menjelaskan bahwa pada tahun 1969 desa mereka pernah tergusur secara paksa. Bukti penggusuran tersebut masih ada hingga kini, berupa kuburan-kuburan tua yang tersebar di sekitar lahan sengketa.
Atas dasar itulah, warga menuntut hak mereka dengan menduduki lahan perusahaan seluas kurang lebih 83 hektare.
“Kami sudah tinggal di lahan ini selama 17 tahun. Setiap warga mendapatkan lahan sekitar 2.000 meter persegi untuk bertahan hidup dengan membangun rumah dan menanaminya dengan tanaman pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah warga yang tergabung dalam KTPHS sekitar 300 orang, namun yang menetap dan membangun rumah di lokasi lahan tersebut sekitar 135 kepala keluarga.
Warga KTPHS berharap Presiden Republik Indonesia dapat membatalkan eksekusi lahan yang mereka tempati, yang saat ini bersengketa dengan PT Sinar Mas.
“Ini adalah tempat tinggal kami untuk menghidupi keluarga. Kami tinggal di sini bukan untuk mencari kekayaan, tetapi untuk bertahan hidup dan membesarkan anak-anak kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apa pun yang terjadi ke depan, warga akan tetap bertahan di rumah masing-masing.
“Walaupun nyawa menjadi taruhan, kami akan tetap bertahan,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang anggota KTPHS mengungkapkan bahwa saat dirinya tidak berada di rumah, seorang oknum kepolisian sempat mendatangi istrinya dan menawarkan uang sebesar Rp9.000.000.
“Katanya, kalau seperti ini rumahnya bisa mendapatkan uang Rp9.000.000 sebagai tali asih,” ungkapnya.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh warga. “Kami tidak mau menerima uang itu. Kami tetap menginginkan tanah ini dan akan terus bertahan di lahan ini,” pungkasnya.
(GT)(WITA)