Sudahi Isu Polri Di Bawah Kementrian, Rakyat Butuh Polri Untuk Jaga Kamtibmas

Sudahi Isu Polri  Di Bawah  Kementrian, Rakyat Butuh  Polri Untuk Jaga Kamtibmas
Wakil Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH, MH. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polemik mengenai kedudukan Polri secara kelembagaan yang diarahkan kepada satu lembaga/kementerian dinilai tidak memiliki dasar. Jika Polri digiring tunduk kepada suatu Kementerian tertentu menyalahi atau melanggar UU Nomor 2 tahun 2002.

"Melihat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan secara hirarki dalam UUD 1945 itu jelas bahwa Polri bertangungjawab kepada presiden yang mempunyai tugas menjaga Kamtibmas. Dan dipertegas dalam Tap MPR No VI Tahun 2000 Pasal 7 Ayat 2 bahwa Polri berada dibawah presiden RI. Dan juga diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menjelaskan Kepolisian di bawah naungan presiden. Jangan dimultitafsirkan lagi,"ungkap Wakil Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Panca Sarjana Putra SH, MH pada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Lebih jauh, dilihat dari asas hukum, hal itu sudah jelas dan tegas jangan dibawah lagi kedalam suatu kementrian. Dari sisi fungsi dan kewenangan Polri, sambung Dr Panca, salah satunya ada juga fungsi yudisial dalam penegakan hukum dan tidak bisa dilepaskan fungsi tersebut dari fungsi peradilan pidana.

Sehingga sudah wajar dan tepat untuk menjaga Kamtibmas di masyarakat maka Polri tetap berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden jangan dibawah kementrian.

"Jadi kalau ada isu keinginan kelompok tertentu yang menginginkan Polri di dalam lembaga kementerian, maka kelompok tersebut kembali belajar histori hukum dalam pendirian institusi Polri. Yang nanti dapat berdampak kepada penyesatan dalam berfikir,"jelas Dr, Panca.

Dr Panca menambahkan, sampai saat ini masyarakat masih merasakan Polri dapat menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Rekomendasi