Analisadaily.com, Medan - Penempatan Polri di bawah Kementerian bukan solusi yang tepat dalam pelaksanaan reformasi Polri. Melainkan akan melemahkan institusi Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia.
"Yang diperlukan dalam reformasi Polri sebenarnya memperbaiki tatanan struktural dan kultural didalam Institusi Polri,"jelas Pakar Hukum Pidana yang juga Sekretaris Prodi Magister Fakultas Hukum USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, pada wartawan, Selasa ,(27/1/2026).
Untuk itu, saya mendukung institusi Polri berada langsung di bawah naungan dan perintah Presiden tidak berbentuk kementerian.
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian sempat mengemuka pada akhir 2024. Saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan alasan adanya berbagai persoalan di internal Polri, terutama dugaan keterlibatan dalam dinamika Pemilu 2024.
Namun, wacana tersebut bukan hal baru. Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, pernah mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden. Usulan itu didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden, tetapi tidak pernah diambil alih secara resmi oleh pemerintah dan akhirnya tidak berlanjut.











