PLN Sumut Ingatkan Bahaya Listrik Ilegal: Bukan Sekadar Denda, Tapi Nyawa Taruhannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik.
Selain melanggar hukum, tindakan ini disebut sebagai bom waktu yang mengancam keselamatan jiwa dan menjadi pemicu utama kebakaran di pemukiman warga.
Listrik ilegal, yang mencakup sambungan tidak sah hingga manipulasi alat pengukur (meteran), umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan kabel tanpa isolasi yang memadai dan beban berlebih sangat rentan memicu korsleting listrik.
General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya bertujuan utama untuk perlindungan nyawa, bukan sekadar penegakan aturan administratif.
"Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa tidak bisa ditawar," tegas Mundhakir dalam keterangannya, Senin (26/1).
Pihak PLN mencatat ada empat dampak krusial dari praktik pencurian listrik Risiko Kebakaran: Pemicu utama api di fasilitas umum dan rumah tinggal. Ancaman Nyawa: Risiko sengatan listrik fatal bagi penghuni, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Gangguan Layanan: Ketidakseimbangan beban yang menyebabkan pasokan listrik pelanggan resmi menjadi tidak stabil. Kerugian Negara: Berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan publik secara nasional.
PLN mengingatkan bahwa pencurian listrik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, melalui mekanisme P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), PLN berwenang melakukan: Pengenaan denda susulan atas energi yang digunakan secara tidak sah. Pembongkaran instalasi ilegal. Pemutusan sambungan listrik secara permanen.
Secara pidana umum, tindakan ini juga dapat dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ajakan Beralih ke Sambungan Resmi
Meski bersikap tegas, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi. Mundhakir mengajak masyarakat yang masih menggunakan listrik ilegal untuk segera beralih ke jalur resmi.
"Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya demi praktik ilegal," pungkasnya.
PLN mengimbau warga untuk aktif melaporkan adanya indikasi pencurian listrik melalui kanal resmi atau aplikasi PLN Mobile guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
(JW/RZD)