Polres Sergai Bakar 14,5 Kg Ganja Hasil Tangkapan, 2 Kurir Asal Pantai Cermin Terancam 12 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 14,5 kilogram di halaman Mako Polres Sergai, Rabu (28/1/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba di wilayah pesisir Pantai Cermin.
Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31) yang diamankan pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya transaksi besar di wilayah Desa Sei Nagalawan. Personel Sat Narkoba kemudian membagi tim untuk melakukan patroli dan penyisiran.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat sepeda motor Vario merah yang dikendarai dua pria melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa goni. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan," ujar Kompol Rudy Candra di depan Lobby.
Hasil penggeledahan mengejutkan, petugas menemukan 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam goni tersebut. Setelah ditimbang, berat bruto mencapai 14.520 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W dan S mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial E. Ironisnya, mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp100.000 untuk setiap kilogram ganja yang mereka jemput dan antar.
"W mengaku sudah tiga kali menjemput ganja sejak awal Desember, sementara S sudah dua kali menemaninya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap sosok berinisial A dan E yang memerintah mereka," tambah Wakapolres.
Dari total barang bukti, sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Atas perbuatannya, kedua warga Pantai Cermin ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini harus menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
(BAH/RZD)