Sempat Ricuh, Lahan di Tanjung Selamat Akhirnya Berhasil Dieksekusi

Sempat Ricuh, Lahan di Tanjung Selamat Akhirnya Berhasil Dieksekusi
Proses eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi di Jalan Bunga Sakura, Medan (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan - Proses eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi di Jalan Bunga Sakura No. 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, berlangsung dramatis pada Kamis (29/1).

Meski sempat diwarnai penolakan dan kericuhan dari pihak yang menduduki lahan, pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang tetap.

Rios Sabar Adriano Tampubolon, S.H selaku kuasa hukum Dr. Farida Siregar yang merupakan pihak pemohon eksekusi, menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk kepastian hukum setelah sengketa panjang melawan Yusniar Nababan dan pihak-pihak terkait lainnya sejak tahun 2021.

Penolakan dan Perlawanan di Lapangan

Sejak pagi, suasana di lokasi sudah tampak tegang. Pihak yang menduduki lahan, yang mengklaim sebagai ahli waris dan didampingi sejumlah oknum, mencoba menghadang petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kericuhan kecil sempat pecah saat alat berat mulai dikerahkan untuk merobohkan bangunan di atas lahan tersebut.

Rios mengungkapkan bahwa perlawanan tersebut datang dari pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum kuat dalam proses gugatan yang telah berjalan bertahun-tahun.

"Kami menemukan adanya orang-orang yang tidak terlibat dalam proses gugatan sebelumnya melakukan perlawanan. Mungkin ini bentuk perlawanan terakhir karena mereka tidak masuk dalam perkara, namun secara hukum, pembuktian sudah tuntas di pengadilan," ujar Rios di sela-sela proses eksekusi.

Rios menekankan bahwa pihaknya tidak lagi melayani perdebatan mengenai kepemilikan di lokasi eksekusi. Menurutnya, seluruh argumen telah diuji melalui berbagai jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga putusan Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2024.

"Hari ini kita tidak butuh lagi pembuktian secara subjektif maupun objektif di lapangan. Semua sudah kita buktikan di pengadilan. Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan negara telah hadir memberikan hak Dr. Farida Siregar sebagai pemilik sah," tegasnya.

Potensi kericuhan yang lebih besar berhasil diredam oleh kesiapsiagaan aparat keamanan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, serta unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dikerahkan untuk memastikan juru sita dapat menjalankan tugasnya.

Rios menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran eksekusi ini.

"Kami sangat berterima kasih kepada TNI, Polri, Camat, Lurah, hingga Polsek Medan Tuntungan. Berkat pengawalan mereka, eksekusi ini dapat berjalan tuntas meskipun ada dinamika perlawanan tadi," tutupnya.

Dengan selesainya eksekusi ini, lahan seluas 3.000 M² tersebut kini telah resmi dikosongkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Dr. Farida Siregar.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi