Abang korban Laka Lantas, Yogie Azhari Tamin saat menunjukkan bukti laporan polisi kasus yang dialami adiknya menjadi korban Laka Lantas oleh 3 personel Poldasu. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Yogie Azhari Tamin (28) warga Jalan Pendidikan, Gang Tego, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, yang merupakan Abang kandung,Elida Delviana Tamin, korban kecelakaan yang melibatkan tiga oknum personel Poldasu minta keadilan agar tiga oknum personel Poldasu yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini dipecat. Bukan hanya dipecat, kalau bisa para pelaku juga harus ditahan.
"Kondisi adik saya (korban) sekarang ini seperti stroke berat, makan dari selang dan sudah tidak bisa berbicara seperti semula. Oleh sebab itu, saya minta keadilan untuk adik saya. Para pelaku harus dipecat juga ditahan,"ungkap Abang korban, Yogie Azhari didampingi Tim Kuasa Hukum, Arya Agustinus Purba pada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku, pernah menawarkan perdamaian kepada keluarga korban dan meminta rincian biaya perawatan/pengobatan korban sampai sembuh. Abang korban kemudian memberi rincian biaya pengobatan perbulan sekitar Rp 30 juta, pihak keluarga pelaku tidak menyanggupinya.
"Mereka (keluarga pelaku) kemudian menghubungi saya lagi, menanyakan kalau damai sampai selesai kira-kira berapa biayanya? Lalu saya sebut angka Rp 1 miliar, mereka tidak menyanggupinya,"jelasnya.
Terakhir, pihak keluarga pelaku mengatakan hanya menyanggupi Rp 200 juta untuk perdamaian. Keluarga korban menolak. Karena kondisi korban yang saat ini sudah cacat permanen membutuhkan banyak biaya agar bisa pulih kembali.
Tim Kuasa Hukum, Arya Agustinus Purba menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini, saksi dari pihak korban tidak ada yang diperiksa. Harusnya, penyidik bisa mengembangkan, siapa teman yang bersama korban di Tempat Hiburan Malam (THM).
"Dari informasi yang kami dapat di lapangan, korban saat berada di dalam THM bersama teman pria yang diduga oknum perwira polisi. Ini harusnya dikembangkan agar kasus ini terang benderang,"ungkapnya.
Arya menambahkan, sampai saat ini, penyidik baru menetapkan driver, Bripda VP sebagai tersangka. "Informasi yang kami terima, Senin (2 Februari 2026) Bripda, VP baru akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami minta usai diperiksa Bripda VP harus ditahan,"ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan tiga personel Polda Sumut itu terjadi di sekitar tempat hiburan malam (THM), Jalan Merak Jingga, pada Minggu (26/10/2025). Ketiga personel itu berinisial VP, ST, dan BI yang ketiganya berpangkat Bripda.
Awalnya, ketiga personel itu masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya beranjak dengan menaiki mobil Brio B 2706 TL.
Bripda VP menjadi sopir dan dua lainnya duduk di bangku penumpang. Saat hendak ke Jalan Perintis Kemerdekaan, mobil tersebut menabrak Elida yang masih berada di sekitar tempat hiburan tersebut.
(YY)