Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Hidup Rakyat

Yahdi Khoir Harahap Desak Hentikan Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban

Yahdi Khoir Harahap Desak Hentikan Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban
Yahdi Khoir Harahap Desak Hentikan Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara — Sejumlah warga petani mengaku resah. Rumah mereka rata dengan tanah. Ladang-ladang hancur.. Ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, dalam keterangan persnya, Kamis (29/1/2026) dengan tegas meminta penghentian segera penggusuran paksa terhadap petani Padang Halaban. Ia menilai langkah eksekusi di tengah konflik agraria berkepanjangan bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut hak hidup, martabat manusia, dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.
Eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dilakukan dengan pengawalan ketat sekitar 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI. Alat berat menghancurkan sedikitnya 90 rumah warga, berikut tanaman pertanian yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat.
Menurut informasi, pasca-eksekusi warga tidak lagi memiliki tempat tinggal. Mereka terpaksa mengungsi dan berkumpul di masjid desa. Mereka tinggal di masjid dan mendirikan dapur umum dengan kondisi penerangan seadanya karena listrik diputus.
Sebagaimana diketahui, warga telah mengelola lahan seluas sekitar 83 hektare secara turun-temurun untuk bertani. Lagi pula, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak 1 April 2024.
Lebih jauh, konflik agraria Padang Halaban telah masuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 dan menjadi agenda penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) DPR. Karena itu, eksekusi paksa dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
Yahdi Khoir Harahap menegaskan, penyelesaian konflik Padang Halaban harus mengedepankan dialog, reforma agraria, dan pendekatan kemanusiaan—bukan kekerasan struktural.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton ketika warganya kehilangan rumah dan harapan,” katanya.
Salah satu solusi win win solution, sebut Yahdi, adalah mengedepankan konsep perkebunan plasma. Dengan konsep ini perusahaan mendapat hasil, rakyat sejahtera tanpa harus gusur menggusur secara paksa atau alternatif lain pendekatan ganti rugi dan relokasi yang lebih manusiawi.

Secara terpisah, PT SMART menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa, menyampaikan eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang, termasuk upaya komunikasi dan mediasi dengan warga selama lebih dari satu dekade.

“Kami sangat menyayangkan bahwa upaya mencapai kesepakatan bersama dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil,” ujar Ananta.

Ia menegaskan perusahaan tetap menghormati hak asasi manusia dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban selama eksekusi berlangsung.

Baca Juga

Rekomendasi