Akademisi Fakultas Hukum USU, Dr Mirza Nasution (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wacana Polri di bawah Kementerian sempat berhembus di Parlemen. Wacana ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan termasuk Akademisi Fakultas Hukum, USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum yang mengatakan, jika Polri berada di bawah Kementerian harus mengacu dan tegak lurus kepada konstitusi UUD RI Tahun 1945 atau sama saja dengan merubah UUD 1945.
"Untuk menjadikan Polri berada di bawah kementrian perlu untuk merujuk dan tegak lurus mengacu kepada konstitusi UUD RI Tahun 1945 sebagai norma hukum dasar tertinggi di negara ini atau rubah dulu UUD RI Tahun 1945 yang ada sekarang ini,"jelasnya pada wartawan, Jumat (30/1/ 2026).
Dikatakan, TNI dan Polri adalah alat negara , maka politik negara adalah politik TNI dan Polri. Sehingga keputusan presiden adalah keputusan politik yang menjadi politik negara.
(YY)