Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

Analisadaily.com, Medan – Sejumlah warga di kawasan pergudangan di Komplek Medan Mas Karimun (MMK) menyampaikan keberatan terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp5.000. Selain itu, warga juga menyoroti kebijakan pemutusan aliran air.

Dalam percakapan dengan awak media, perwakilan pengelola yang disebut-sebut bernama Achung menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan kebijakan di lapangan.
“Kalau tidak bayar, ya diputus. Soal masalah IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kita sini hanya pelaksanaan tanah saja,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Terkait alasan kenaikan IPL, pihak pengelola menyebut hal itu untuk mendukung biaya kebersihan dan perbaikan fasilitas.
“Kenaikannya biasa lho untuk perbaikan, kebersihan, jalan," akunya.
Selain IPL, warga turut menyinggung soal parkir kendaraan yang masuk ke kawasan pergudangan. Menurut pengelola, hal tersebut diperlukan untuk menutup biaya perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan besar.
“Kalau masuk, itu kan pergudangan, jadi kalau masuk harus bayar karena itu mobil berat, truk, itu untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan warga komplek pergudangan Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun menyampaikan protes keras atas kebijakan pengelola yang menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak sejak Mei 2025. Kenaikan hingga Rp5.000 per meter persegi dinilai memberatkan dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang rusak serta pelayanan yang buruk.
Salah seorang warga komplek pergudangan Medan Mas Karimun (MMK), yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, jalan dan fasilitas umum di kawasan pergudangan tidak pernah diperbaiki.
"IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, kini berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah, sehingga beban pembayaran meningkat dua kali lipat," ujarnya di dampingi 2 warga pergudangan lainnya, kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Tak hanya itu, kata dia, warga yang menolak membayar IPL diputus akses air bersih, karena biaya IPL digabung dengan pembayaran air dan keamanan.
Apalagi, sambungnya, kenaikan retribusi ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
"Sebelum naik menjadi Rp5.000 meter persegi, IPL kita sebelumnya naik ke Rp3.000, sebenarnya di sini kita mau protes juga. Tapi ya sudah lah tidak apa-apa. Tapi yang Rp5.000 ini kita jelas protes, kalau tidak protes ini bakalan naik lagi," cetusnya.
Bahkan, kata warga lainnya, dia terpaksa menampung hujan untuk ketersediaan air bersih pasca pemutusan air bersih di wilayah komplek.
"Kita mau bawa air dari luar itu tidak dikasih masuk. Karena sejak pemberlakuan kenaikan IPL, mereka langsung membuat portal di komplek. Kita yang punya tempat aja masuk harus bayar, apalagi mobil nginap. Padahal kita masukkan ke dalam gudang kita sendiri. Kena cas Rp100.000 per malam," kesalnya.
Menurut mereka, kondisi ini sudah pernah mereka laporkan kepada pengelola dan pihak KIM, namun tak ada jalan keluar.
"Kita sudah melayangkan surat keberatan dan somasi, namun tidak mendapat respon. Bahkan kita juga sudah melakukan aksi protes unjuk rasa, tapi tak ada tanggapan juga," terangnya.
Ironisnya, beberapa bulan setelah dilakukan somasi, pengelola langsung mengganti nama perusahaan mereka.
"Kita berharap PT KIM mengambil alih pengelolaan kawasan dan mengganti pihak swasta yang dianggap tidak profesional. Kita juga menuntut agar biaya IPL disesuaikan dengan standar kawasan lain serta diiringi dengan perbaikan infrastruktur," tandasnya.
Di sisi lain, warga mengungkapkan, pihak pengelola juga mempersulit pengambilan surat rekomendasi untuk penyambungan sertifikat HGB yang harus diajukan ke pihak KIM. Dalam hal ini diperintahkan langsung oleh pihak KIM wajib untuk meminta rekomendasi dari pihak pengelola komplek pergudangan MMK.
"Dan IPL tersebut, terlepas dari nilai nominalnya, wajib dibayarkan oleh pemilik gudang. Apabila tidak dilunasi, maka PT KIM tidak akan memproses surat-surat yang dibutuhkan, termasuk surat rekomendasi untuk perpanjangan HGB serta surat-surat administratif lainnya, karena seluruh proses tersebut mensyaratkan adanya konfirmasi pelunasan IPL dari pihak pengelola," ungkapnya.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi