Dilaporkan Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting Bantah Keras : Dana Yayasan Disetujui Pembina

Dilaporkan Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting Bantah Keras : Dana Yayasan Disetujui Pembina
Dilaporkan Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting Bantah Keras : Dana Yayasan Disetujui Pembina ()

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Penasihat hukum Syahlan Ginting menyatakan keberatan keras atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar yang ditujukan kepada kliennya. Laporan tersebut dinilai tidak berdasar karena mengabaikan adanya persetujuan resmi dari para pembina yayasan.

"Penggunaan dana yayasan yang dipersoalkan telah disetujui secara sah oleh para pembina melalui keputusan resmi yayasan," kata penasihat hukum Syahlan Ginting, Muhammad Reza Pahlevi Nasution, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.

Keberatan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang mencantumkan Syahlan Ginting—salah satu pengurus yayasan—sebagai terlapor.

Reza menegaskan, dana yang dipersoalkan telah digunakan berdasarkan Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022, yang secara tegas menyetujui penggunaan dana yayasan sebesar Rp3,7 miliar untuk mengikuti persekutuan modal dalam lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

Dalam keputusan tersebut, pembina yayasan yang menandatangani persetujuan yakni Drs. Pintor Siregar selaku Ketua Pembina, John Erwin Siregar selaku Wakil Ketua Pembina, serta Dr. H. Ibrahim Ginting sebagai anggota pembina.

"Klien kami bertindak sebagai kuasa dalam suatu transaksi yang telah mendapatkan persetujuan para pembina yayasan. Laporan ini terkesan mengada-ada dan menjurus pada fitnah," ujar Reza.

Ia menjelaskan, penggunaan dana yayasan tersebut secara spesifik diperuntukkan untuk mengikuti lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sebagaimana pengumuman lelang Pengadilan Agama tertanggal 14 dan 29 September 2022.

Bahkan, lanjut Reza, dalam kesepakatan persekutuan modal tersebut juga diatur bahwa apabila lelang dimenangkan, objek akan segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar dan hasilnya diserahkan kembali kepada yayasan.

"Karena itu, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal. Justru kepentingan yayasan dilindungi melalui mekanisme persetujuan pembina dan rencana pengembalian hasil transaksi kepada yayasan," tegasnya.

Pihaknya menilai laporan tersebut berpotensi merugikan nama baik Syahlan Ginting tanpa dasar hukum yang kuat. Selain menyampaikan keberatan, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar," pungkas Reza.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi