Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Edukasi Pekerja Informal Pentingnya Jaminan Sosial

Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Edukasi Pekerja Informal Pentingnya Jaminan Sosial
Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Edukasi Pekerja Informal Pentingnya Jaminan Sosial (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.

Melalui kegiatan bertajuk 'Sapa Peserta' yang digelar di Ruang Layanan Kantor Cabang pada Rabu (3/2), BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja yang sudah berhenti bekerja untuk tetap aktif terlindungi melalui jalur mandiri.

Kegiatan ini secara khusus menyasar para peserta Penerima Upah (PU) yang sedang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pasca-berhenti bekerja. Tujuannya adalah memberikan edukasi bahwa perlindungan sosial tidak harus terhenti meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Achiruddin Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan selaku pejabat pengganti sementara menjelaskan bahwa pekerja yang kini beralih menjadi pelaku usaha mandiri atau pekerja informal tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

"Apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan memiliki aktivitas pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, usaha warung, hingga pengemudi ojek online, mereka termasuk kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU)," jelas Achiruddin.

Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah bisa mendapatkan perlindungan dari dua program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya medis tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan 48 kali penghasilan.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga Rp174 juta (dari TK sampai Perguruan Tinggi) bagi peserta dengan masa iur minimal 36 bulan.

Bagi peserta yang ingin sekaligus menabung, tersedia paket iuran Rp36.800 per bulan yang mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bersifat tabungan yang akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya saat peserta pensiun atau berhenti bekerja.

Syarat Pendaftaran yang Mudah

Menutup keterangannya, Achiruddin menyampaikan bahwa pendaftaran menjadi peserta BPU sangatlah mudah. Calon peserta hanya perlu memenuhi tiga syarat utama Memiliki KTP. Berusia maksimal 65 tahun. Memiliki aktivitas ekonomi/pekerjaan mandiri.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja, apa pun profesinya, dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman karena risiko sosialnya sudah tercover oleh negara," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi