Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Membuka tahun 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil mengungkap 12 kasus hingga Februari 2026. Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, 5 diantaranya memanfaatkan jasa pengiriman barang (Ekspedisi) untuk mengirim narkotika ke luar daerah.
Kepala BBN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026) mengatakan, untuk mengantisipasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman, pihak BNN Sumut telah menjalin kerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan. Ke depan, BNN Sumut juga akan berkordinasi dengan pengusaha jasa pengiriman barang, agar bisa memberikan data pengirim yang jelas seperti misalnya nama dan NIK serta nomor ponsel yang aktif.
"Modus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang ini , biasanya pengirim sering mengirimkan data yang disembunyikan misalkan nomor HP atau alamat yang tidak jelas. Ke depan kita akan berkordinasi dengan pengusaha jasa pengiriman barang agar mencatat NIK pengirim barang dan nomor HP yang aktif, agar kita bisa mentrekking siapa penerimanya. Karena selama ini kita sering mendapat data yang anonim,"jelasnya.
Dalam pengungkapan, BNN Sumut juga berhasil mengungkap paket berisi sabu yang menggunakan kemasan kopi. "Sabu menggunakan kemasan kopi termasuk modus baru. Karena selama ini sabu biasanya dikemas dengan kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning. Ini membuktikan tren modus kejahatan terus berkembang. Bungkusan menentukan identitas dan ini masih kita pelajari,"ungkap Kombes Charles.
Dari 12 pengungkapan kasus narkotika ini, BNN berhasil mengamankan 10 orang tersangka yakni, M alias K, WS, SA alias A, MA alias A, R, ESN, AA, AS, YH dan DJS. Jumlah barang bukti yang diamankan, 4,2 Kg sabu dan 215 Kg ganja kering.
(YY)