Masih Banyak Perda Tanpa Perwal, Lily Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Sampai saat ini masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan oleh DPRD Kota Medan, namun belum juga memiliki Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga Perda tersebut belum memiliki kekuatan untuk diberlakukan ke tengah masyarakat.
"Setelah diterbitkan Perdanya seharusnya Perwalnya diterbitkan pihak Wali Kota Medan, agar bisa dilaksanakan di lapangan. Sebab sampai saat ini masih banyak Perda yang tidak memiliki Perwal," tegas anggota Komisi II DPRD Medan Dr Lily MBA, Jumat (6/2/2026).
Disebutkan politisi PDI Perjuangan tersebut, Perda yang sampai saat ini belum memiliki Perwal di antaranya, Perda Lansia, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Perda Sampah, Perda Ketertiban Umum, Perda UMKM dan msih banyak lagi. "Separuh dari Perda yang selama ini disosialisasikan setiap bulannya oleh dewan itu belum ada Perwalnya," ujar Lily kemudian menambahkan bahwa fungsi dewan selain legislasi, pengawasan dan penganggaran, dewan juga membuat Perda.
Dan, lanjutnya, membuat Perda itu membutuhkan biaya yang tidak murah. Kalau sudah terbit Perda, alangkah baiknya langsung diikuti dengan Perwal agar bisa direalisasikan di lapangan. Jika hanya Perda tidak ada Perwal, warga akan beranggapan apakah sanksi sudah berlaku atau tidak. "Jika sudah ada Perwal pasti sudah bisa dilaksanakan OPD di lapangan. Jika masih hanya Perda OPD bisa tarik ulur," cetus Lily.
Sampai saat ini l, maish Lily, para anggota DPRD Medan terus menyosialisasikan Perda yang belum memiliki Perwal itu kepada masyarakat. Bahkan Perda nya sudah bertahun-tahun, tapi tetap saja belum memiliki Perwal. Contohnya Perda yang diterbitkan tahun 2012, sementata karang sudah tahun 2026. Artinya Perda itu sudah berusia 14 tahun.
"Tapi sampai sekarang belum memiliki Perwal. Kalau Perda masih baru belum ada Perwal kita masih maklum. Tapi kalau Perda sudah lama, sampai kapan kita akan terus sosialisasikan," katanya bernada mengkritisi.
Meski belum ada Perwalnya, menurut Lily, sosialisasi Perda yang rutin dilaksanakan anggota DPRD Medan setiap bulannya itu tetap bermanfaat dilakukan. Sebab, masih banyak masyarakat Medan yang tidak tahu isi Perda tersebut. "Saya kira masyarakat juga harus tahu, tidak sia-sia menyosialisasikan Perda itu. Kalau dibilang sia-sia, masyarakat masih banyak juga yang tidak tahu isi Perda," ujar Lily.
Namun alangkah baiknya ada Perwalnya. Masyarakat harus tahu kalau tidak, saat nanti Perda berlaku masyarakat tidak tahu, tahu-tahu mereka kena denda. "Kan tidak boleh juga. Jadi semua itu perlu. Kita minta kalau dibarengi dengan Perwal yang baik pasti kan lebih kuat," pungkas Lily sembari minta Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal untuk Perda yang sudah berusia lama untuk bisa dilaksanakan di lapangan.
(MC/RZD)