'Main Mata' Proyek Lampu Jalan: Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Resmi Masuk Bui (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Taput berinisial BG dan seorang rekanan berinisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik lancung pengadaan Penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Taman Tahun Anggaran 2020.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).
Proyek yang menjadi sorotan ini bersumber dari dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran mencapai Rp 13,6 Miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa menemukan skema yang sengaja dirancang untuk mengakali aturan pengadaan barang dan jasa.
Tersangka BG diduga memecah 73 kegiatan LPJU dan taman menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Modus ini disinyalir sengaja dilakukan agar proyek tersebut bisa melalui jalur Pengadaan Langsung tanpa harus melewati proses tender (lelang) yang kompetitif.
"Upaya pemecahan paket ini diduga kuat untuk menghindari tender meskipun sifat kegiatannya sejenis," ungkap Dedy Frits.
Permainan tidak berhenti di situ. Penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak disusun secara profesional oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh tersangka WL. Terjadi penggelembungan harga (
mark up) yang mengakibatkan pendanaan ganda (
double funding).
Selain itu, ditemukan fakta-fakta mengejutkan lainnya:
- Pinjam Dokumen: Tersangka WL mencari dokumen perusahaan lain agar bisa menangani 69 paket pekerjaan, mengingat aturan membatasi satu penyedia hanya boleh memegang 5 kontrak pengadaan langsung.
- Subkontrak Gelap: Pekerjaan fisik tiang lampu dialihkan kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi dan membayar commitment fee kepada dinas terkait.
- Stempel Palsu: Untuk mencairkan dana, ditemukan adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan penyedia pada dokumen laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang diterima pada 19 Januari 2026, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,8 Miliar," tegas Kajari Taput.
Guna memperlancar proses hukum dan menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Taput langsung melakukan penahanan terhadap BG dan WL.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Taput dalam mengawal penggunaan dana pemulihan ekonomi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
(CAN/RZD)