KNPI Sumut Nilai Proses Hukum Gapoktan Bukit Mas di Poldasu Lambat (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas -Laporan masyarakat terhadap pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas di Kecamatan Sosopan Kabupaten Padanglawas atas dugaan pemalsuan identitas di Polda Sumatera Utara belum ada titik terang.
Sejak dilaporkan dari 7 September 2025 hingga Februari 2026 laporan masyarakat tersebut terkesan lamban.
Dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Pengurus Gapoktan Bukit Mas telah melahirkan keputusan hukum berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas + 2.573 Hektare.
Dari keputusan itu juga telah menimbulkan konflik serius di tengah masyarakat Sosopan, Padang Lawas, hingga hari ini.
Konflik yang terjadi akibat pengurus Gapoktan Bukit Mas akan memanfaatkan izin konsesi untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan pelestarian lingkungan lewat rencana kerjasama dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dua tahun lalu.
Selain itu, lahan yang masuk dalam konsesi Gapoktan Bukit Mas tanpa persetujuan masyarakat yang berhak atas tanah. Semua berawal dari perbuatan dugaan pemalsuan identitas.
Atas keluhan warga yang diterima, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menuntaskan laporan terhadap Pengurus Gapoktan Bukit Mas.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan didampingi Sekretaris Asril dan Wakil Ketua Ansor Harahap.
“Warga dari Sosopan menyampaikan keluhan kepada kita, terkait laporan mereka di Polda Sumut sejak September tahun lalu atas dugaan pemalsuan identitas oleh Pengurus Gapoktan Bukit Mas," kata Samsir Pohan.
Dari katerangan warga kata Samsir, laporan masyarakat memang berjalan, tetapi agak lambat.
Padahal ini merupakan kepentingan orang banyak.
"Selain yang diduga dipalsukan jumlahnya banyak bahwa dugaan pemalsuan identitasnya ini telah memberi dampak yang berantai di tengah-tengah masyarakat," ujar Samsir.
Disamping kerugian atas hak waga negara yang harus dilindungi undang-undang, tetapi identitas yang digunakan secara sepihak untuk kepentingan izin konsesi yang kemudian dikerjasamakan dengan perusahaan yang bakal membawa bencana.
"Ini adalah sebuah perbuatan zolim dan merugikan masyarakat lebih luas. Untuk itu, Poldasu seyogianya memahami suasana bathin masyarakat Sosopan," kata Samsir.
Untuk itu Samsur mengharapkan Poldasu memandang laporan ini penting diselesaikan, disamping untuk kepastian hukum itu sendiri, tetapi pertimbangan asas manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Samsir juga berharap dengan diprosesnya sampai tuntas laporan masyarakat Sosopan juga untuk memberi peringatan kepada masyarakat luas dan institusi berwenang agar benar-benar menjalankan aturan serta prinsip kehati-hatian dalam proses menerbitkan izin konsesi perhutanan sosial.
Sekretaris KNPI Sumut Asril menambahkan, penegakan hukum atas laporan masyarakat Sosopan merupakan ujian komitmen Poldasu terhadap masalah yang berkaitan dengan lingkungan dan konflik sosial dari hulu.
“Izin konsesi ini seolah-olah sudah benar, padahal psoresnya syarat dengan masalah, lebih parahnya izin dianggap sebagai jalan legal untuk mengeksploitasi hutan yang tentu berpotensi mengundang bencana," kata Asril.
" Artinya izin terbit dari proses yang mengabaikan hak warga, untuk itu penting diseriusi oleh Poldasu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pengurus Gapoktan Bukit Mas Desa Huta Baru Siundol dilaporkan ke Poldasu, 7 September 2025, atas dugaan pemalsuan/ penyalahgunaan nama dan identitas tanpa izin dengan Nomor : STTLP/1474/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pengurus yang dilaporkan adalah Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara serta pihak-pihak yang terlibat.
(ATS/NAI)











