Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa seorang anak SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SD ditemukan tewas tergantung di sebuah dahan pohon cengkeh, Kamis (29/1) pekan lalu. Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian menemukan sebuah surat tulisan tangan yang diduga ditujukan kepada ibunda korban.
Dari pemeriksaan kepolisian, diduga sebelum ditemukan tewas tergantung, korban sempat meminta uang untuk membeli buku tulis dan pena kepada ibunya. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena ibundanya tidak memiliki uang yang cukup.
Menanggapi hal itu, Sutarto yg menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, berharap kejadian serupa tak boleh terjadi. Semua pihak diharap untuk tingkatkan kepedulian sosial antar sesama.
"Memang masih diselidiki apa penyebab korban bunuh diri, akan tetapi bila benar karena tak mampu membeli buku dan pena, ini tamparan keras bagi kita semua. Ini menegaskan bahwa ada yang perlu dievaluasi terkait pranata sosial kita," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Sutarto menyebut insiden bocah SD umur 10 tahun di NTT yang mengakhiri hidup menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Hal ini menegaskan, bahwa di tengah kekayaan sumber alam yang melimpah, masih ada kemiskinan ekstrem yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Menurut dia, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem pendidikan dan juga sistem bantuan sosial, ternyata belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai persoalan ini akan timbul lagi di daerah-daerah lain.
Persoalan ekonomi yang mendesak dihadapkan dengan kebutuhan pendidikan dasar yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah, khususnya masyarakat kecil, masyarakat yang tidak mampu," jelasnya.
Menurut Sutarto, amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yaitu pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
" Hak ini memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk yang berkebutuhan khusus, berhak atas pendidikan yang layak dan merata demi peningkatan kualitas hidup," jelasnya.
Sutarto juga menjelaskan, negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya.
"Pendidikan bagi seluruh anak bangsa telah dijamin dalam konstitusi. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan cita-cita founding father bangsa ini," pungkasnya.
(NAI/NAI)