Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi
Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA mengingatkan warga agar jangan menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi, salah satunya, menggunakan fasilitas umum jalan raya.

"Di negara lain, tidak pernah ada warganya menggunakan fasilitas jalan untuk menggelar pesta. Sementara di Indonesia, Medan khususnya saat menggelar acara pernikahan, kemalangan sering menggunakan fasilitas jalan sampai menutup badan jalan. Sehingga merugikan orang lain yang melintas di kawasan itu," tegas Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar di Jalan Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/2/2026) yang turut dihadiri Iptu Alwan dari Polsek Medan Barat, Rudi Harto Satpol PP Medan, Yusrizal Hafizh dari Kelurahan Sei Agul dan Aidil Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Barat.

Menggunakan fasilitas umum, jalan raya untuk pesta dan lainnya, sebenarnya harus ada izin dari pihak kelurahan maupun pihak terkait. Apalagi sampai menutup badan jalan. "Jika menutup jalan A, harus jelas rekayasa jalan yang harus dilintasi warga," tegas Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Sebenarnya, lanjut Lily, kita terlalu banyak mengedepankan kekeluargaan. Misalnya, ada tetangga meninggal lalu mereka menggunakan badan jalan sampai menutup jalan. Sebagai tetangga yang bersebelahan, berani tidak melarang warga tersebut agar jangan menutup jalan. "Pasti tidak berani. Karena kita harus toleransi juga. Toleransi beragama juga. Kita berada di situasi yang susah. Jika kalau mau murni, ya tidak boleh semua menggunakan fasilitas umum itu," paparnya.

Lily kembali mengilustrasikan bahwa masih banyak warga yang melaksanakan pesta dengan menggunakan badan jalan di hari minggu, atau kemalangan. Kalau di hari biasa mereka gunakan badan jalan tentu saja bakal diprotes warga karena sudah menganggu. Jadi digunakanlah di hari minggu. Sebab di hari minggu orang tidak banyak bekerja, tidak banyak lalu lalang. Jam kerja tidak terganggu.

"Meski demikian, kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh dipakai, harus tetap diajukan izinnya. Kalau mau buat pesta nikah, tidak ada lapor dan tidak ada izin, bisa langsung dibubarkan bisa jadi pestanya batal. Kalau diizinkan ya gunakan, jika tidak ada izin dan tidak diizinkan jangan digunakan," pesannya.

Dalam Sosper tersebut, warga Setia Baru, Sei Agul, Medan Barat, E Mendrofa menyampaikan bahwa banyak masyarakat menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya jalan umum untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi, jika jalan raya digunakan untuk kepentingan pribadi artinya sudah mengabaikan Ketertiban Umum yang berdampak kepada masyarakat.

"Saya sudah banyak menemukan persoalan ini dan mengalami sendiri. Ketika saya jalan di suatu tempat, tinggal 50 meter lagi sudah sampai, namun di depan sudah dipalang, karena ada pesta. Lumayan kalau yang menjaga palang itu minta maaf, tapi kenyataannya mereka malah menyuruh agar berbalik arah. Jadi saya pikir, mereka gunakan fasilitas umum untum kepentingan pribadi dan tentunya mengabaikan kepentingan masyarakat," keluhnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah warga yang menggunakan jalan tersebut memang sudah ada izin atau peraturan kota membenarkan menggunakan fasilitas umum hanya untuk kepentingan pribadi.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi