Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Agus Setiawan: Perda Nomor 4 Tahun 2012 Sistem Kesehatan Kota Medan Bakal Direvisi

Agus Setiawan: Perda Nomor 4 Tahun 2012 Sistem Kesehatan Kota Medan Bakal Direvisi
Agus Setiawan: Perda Nomor 4 Tahun 2012 Sistem Kesehatan Kota Medan Bakal Direvisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dalam waktu dekat DPRD Kota Medan akan merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dalam revisi tersebut, ada beberapa pelayanan rumah sakit yang menjadi sorotan DPRD Kota Medan.

"Sebagai bahan untuk membahas revisi Perda ini, dewan sengaja turun ke lapangan untuk melihat dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan. Ternyata, banyak informasi dari masyarakat kalau masih ada pihak rumah sakit yang nakal,” tegas anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Halaman Sekolah Bodhicitta, Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, Sabtu (7/2/2026).

Masyarakat Kota Medan, lanjut Agus, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan prima dan maksimal. Karena sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak maupun retribusi kepada pemerintah.

“Makanya, pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang prima. Dan tugas saya sebagai anggota dewan untuk mengawasinya,” papar Agus yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Anggota Komisi III DPRD Medan itu mengungkapkan, ada beberapa poin yang akan dirumuskan oleh DPRD dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini. Pertama, rumah sakit harus menyediakan layar atau monitor untuk publikasi ketersediaan tempat tidur atau kamar di rumah sakit tersebut.

“Karena banyak keluhan masyarakat terkait kamar penuh ketika mereka ingin opname,” terangnya.

Kedua, lanjut Agus, ketika masyarakat butuh perawatan darurat, rumah sakit tidak boleh mempersulit.

“Penanganan pasien harus jadi prioritas. Jika ada pasien gawat darurat, harus cepat ditangani. Jangan ada lagi alasan, mengurus administrasi dulu baru ditangani,” tegas Agus.

Kepala Puskesmas Tegal Sari I drg Kartika Angraini mendukung revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang akan digodok DPRD Kota Medan. Karena menurutnya, ada beberapa program baru Pemko Medan dalam bilang pelayanan kesehatan yang belum tertuang dalam Perda tersebut.

“Memang Perda ini perlu direvisi, karena sudah banyak yang harus disesuaikan. Semua program yang baru akan masuk dalam perda ini, seperti program UHC dan lainnya,” ujar drg Kartika.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk sering-sering mengecek kesehatan ke Puskesmas, karena di Puskesmas semua pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan.

“Di Puskesmas sata ini bapak ibu sudah bisa cek kesehatan gratis (CKG), tidak perlu lagi menunggu hari ulang tahun. Tapi mendaftar dulu melalui aplikasi Satu Sehat. Silahkan datang ke Puskesmas,” ajaknya.

Sosialisasi Perda ini juga dihadiri Camat Medan Denai diwakili Fairuddin Nazrul selalu Kasi PPM, Lurah Tegal Sari Mandala I yang diwakili P Siregar, sejumlah pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Denai, dan ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Amplas, dan Medan Kota.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi