Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Aset PTPN II yang Menjerat Irwan Perangin-angin Berlanjut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II.
Putusan sela ini dibacakan menyusul adanya perbedaan tafsir hukum yang tajam antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Penasihat Hukum mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/2), Ketua Majelis Hakim, Muhamad Kasim, menyatakan bahwa nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Irwan Perangin-angin beserta tiga terdakwa lainnya tidak dapat diterima.
Hakim menegaskan bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa sudah memasuki ranah pembuktian. Oleh karena itu, argumen tersebut dinilai tidak relevan untuk menghentikan perkara di tahap awal.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Muhamad Kasim saat membacakan putusan.
Selain Irwan, perkara ini juga menyeret tiga nama lain, yaitu: Askani (Mantan Kakanwil BPN Sumut). Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang). Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).
Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp263,4 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, tetap pada pendiriannya bahwa kliennya telah bertindak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang benar (good corporate governance).
Fernandes menyoroti dua poin krusial yang akan menjadi materi tempur di persidangan mendatang yakni Validitas Kerugian Negara: Pihak kuasa hukum mempertanyakan perhitungan dari konsultan publik yang dianggap menggunakan indikator keliru. Menurutnya, selama masa jabatan Irwan, justru terdapat keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aspek Hukum Lintas Sektoral: Kuasa hukum meminta hakim tidak hanya memakai kacamata hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) dan perlindungan konsumen bagi warga yang sudah terlanjur membeli proyek KDM.
"Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak," tutur Fernandes.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan akan memasuki babak paling krusial. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji fakta di lapangan.
(JW/RZD)