Perda Sistem Kesehatan Medan Diusulkan Direvisi, Johannes Hutagalung: Pelayanan Rumah Sakit Masih Buruk

Perda Sistem Kesehatan Medan Diusulkan Direvisi, Johannes Hutagalung: Pelayanan Rumah Sakit Masih Buruk
Perda Sistem Kesehatan Medan Diusulkan Direvisi, Johannes Hutagalung: Pelayanan Rumah Sakit Masih Buruk (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan diusulkan anggota DPRD Medan agar direvisi.

Pasalnya, pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan sebagai pengguna program Universal Health Coverage (UHC) selama ini sangat buruk dan urgen untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.

"Usulan perubahan dilakukan, karena dewan banyak menerima keluhan warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan, apalagi pasien pengguna UHC," tegas anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung yang merupakan salah seorang tim pengusul perubahan Perda tersebut, kepada wartawan, Senin (9//2/2026) di DPRD Medan.

Disampaikan Johannes Haratua Hutagalung, keluhan warga yang sering diterima dewan saat melaksanakan Sosper atau Reses itu, seperti, pelayanan yang lambat hanya karena menunggu kelengkapan administrasi.

"Seharusnya, pasien cepat ditangani, tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasiennya," ujar Jonannes.

Menurut anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu, kelambatan yang sering terjadidialami warga, yakni, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Karena menunggu hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda (lambat) dan berakibat fatal hingga pasien meninggal.

"Karena belum lagi alasan jaringan terganggu yang akhirnya pasien terkatung-katung," papar politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Johannes, sistem itu harus diubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan melalui telephon saja. Karena langsung komunikasi dua arah dan langsung mendapat jawaban.

"Kita juga curiga konfirmasi itu bisa jadi akal akalan," ujar Johannes.

Selain itu, Johannes minta, ke depan pihak seluruh RS di Medan menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini jumlah pasien terus meningkat. Begitu juga dengan kerjasama provider RS dengan BPJS Kesehatan.

"Diharapkan seluruh RS yang ada di Medan dapat menerima pasien BPJS Kesehatan," sarannya.

Ditambahkan Johannes, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.

Tidak hanya itu, lanjut Johannes, obat juga sering kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa “diarahkan” menjadi pasien umum atau berbayar. Diminta deposit dengan alasan menunggu approved.

"Bahkan ada dugaan pungutan tidak resmi yang oleh sebagian orang disebut “uang rokok” untuk urusan kamar," katanya.

Usulan perubahan Perda tersebut, kanjut Johannes, dilatar belakangi beberapa faktor, yakni, penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan mutu dan pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Sedangkan tujuan perubahan Perda guna mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah.

Selanjutnya, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang kurang terlayani. Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelayanan kesehatan yang terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan yang lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi