Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan dengan OPD: Masih Banyak Bangunan Tanpa PBG

Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan dengan OPD: Masih Banyak Bangunan Tanpa PBG
Paul Mei Anton Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menyahuti pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan PBG dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan, Senin (9/2/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, SM, MIP serta dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya, Lailatul Badri, Jusup Ginting Suka, Renville Pandapotan Napitupulu dan lainnya.

"Dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun, tentunya ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Medan. Sebab, hal itu tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Berdasarkan hal ini, lanjut Paul Simanjuntak, Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau kepada OPD terkait agar tidak mempersulit pengurusan dokumen PBG. Mengingat beberapa kasus di lapangan bahwa para pemilik bangunan mau mengurus dokumen PBG, namun prosedurnya terkesan dipersulit.

"Untuk itu, kita imbau kepada OPD terkait agar memproses dokumen PBG sesuai SOP yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam RDP tersebut juga membahas beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan. Antara lain, seperti bangunan di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan Luku I Kecamatan Medan Johor, bangunan di Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, dan bangunan lain yang telah dijadwalkan.

Menyikapi hal ini, Komisi IV mengimbau pemilik bangunan agar secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG. Dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi