Akomodir Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kesehatan, Usulan Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Diparipurnakan

Akomodir Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kesehatan, Usulan Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Diparipurnakan
Akomodir Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kesehatan, Usulan Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Diparipurnakan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, mendorong perlunya penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., bersama Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, SKM., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah SE.

Dalam penjelasannya, Afif menyampaikan perlunya dilakukan penyesuaian, perbaikan, maupun perubahan/revisi terhadap Sistem Kesehatan di Kota Medan.

Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dinilai kurang maksimal. Terutama untuk pasien Universal Health Coverage (UHC). Mulai dari tidak tersedianya kamar, lamanya penanganan atau tindakan medis yang diberikan. Pasien yang masih sakit namun sudah harus dipulangkan, dan keluhan lainnya terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit untuk pasien UHC.

“Salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui UHC Premium. Mengingat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan belum mengatur skema jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu dan berkesinambungan. Karena UHC itu bukan sekedar status aktif, UHC harus terasa sebagai rasa aman bagi masyarakat Kota Medan," papar Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu membacakan isi usulannya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih prima bagi masyarakat Kota Medan.

Afif Abdillah yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu berharap perubahan Perda ini dapat dibahas secara komprehensif dengan Pemerintah Kota Medan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi