Fraksi PSI Soal Usulan Perubahan Perda 4/2012, Henry Jhon Hutagalung: Pembaruan Regulasi Sebuah Keharusan

Fraksi PSI Soal Usulan Perubahan Perda 4/2012, Henry Jhon Hutagalung: Pembaruan Regulasi Sebuah Keharusan
Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F–PSI) DPRD Medan mendukung sepenuhnya inisiatif perubahan terhadap Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah berusia 14 tahun.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia meyakini bahwa hukum harus bersifat dinamis, responsif terhadap perkembangan zaman. Perda Sistem Kesehatan yang lama telah berusia 14 tahun, sementara dunia kesehatan telah berubah drastis.

"Kita memasuki endemi pasca Pandemi, kemajuan teknologi kesehatan sangat pesat dan tantangan demografi Kota Medan juga semakin kompleks. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini bukan sekadar pilihan. Melainkan sebuah keharusan," tegas juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat menyampaikan pandangan Fraksi PSI DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul atas Rancangan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan.

Lebih lanjut disampaikan Henry Jhon Hutagalung sistem kesehatan adalah pondasi dasar dari kesejahteraan masyarakat. Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2012 bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan juga sebuah kebutuhan mendesak. Mengingat dinamika tantangan kesehatan yang semakin kompleks, mulai dari adaptasi pasca pandemi digitalisasi layanan hingga komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

"Fraksi PSI dalam spirit solidaritas untuk memperbaiki kualitas rancangan ini, Fraksi PSI ingin menekankan pada beberapa poin-poin yang harus menjadi fokus utama dalam perubahan Perda tersebut," tegas Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan yang juga Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan.

Yang menjadi fokus utama dalam perubahan Perda ini, lanjut Henry Jhon, perbaikan sistem rujukan dan integrasi digital (smart health). Sebab, PSI menyoroti masih adanya ketidaklancaran pelayanan rujukan antara puskesmas ke rumah sakit. Fraksi PSI menilai Perda yang baru harus mengamanatkan secara tegas adanya sistem rujukan yang terintegrasi berbasis digital.

"Jadi tidak ada lagi alasan data belum terkirim. Atau pasien bolak balik karena administrasi. Penanganan pasien yang paling utama. Fraksi PSI mendoro lng agar Perda ini tercipta satu data kesehatan warga amedan yang terhubung dari tingkat lingkungan puskesmas hingga rumah sakit," tegas Henry Jhon Hutagalung.

Pelayanan kesehatan di era 2026 harus bebas antre administrasi yang membuang waktu. Teknologi ada untuk memotong birokrasi, bukan memperpanjangnya.

"Fraksi menempatkan perhatian serius pada aspek tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan. Perubahan Perda ini harus membuat pasal-pasal yang tegas mengenai transparansi harga obat dan ketersediaan stok di fasilitas kesehatan milik daerah. Kita tidak boleh mendengar kagi keluhan warga tentang obat kosong di puskesmas," ujarnya.

Fraksi PSI juga mendorong Perda tersebut harus menjadi payung hukum untuk menjamin bahwa setiap warga Medan mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang sama baiknya.

Fraksi PSI juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan, dokter, perawat dan bidan. Dan mereka juga harus mendapatkan imunisasi sentiasa yang adil. Namun dibsisi lain juga harus diikat dengan standar pelayanan yang ketat.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi