PT Sumo Bantah Keras Tudingan Sebagai Sumber Penyebab Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

PT Sumo Bantah Keras Tudingan Sebagai Sumber Penyebab Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame
Riza Usty Siregar SH (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH membantah keras tudingan menjadi salah satu sumber penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Kota Medan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi yang terkuak dalam RDP yang digelar di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar,” tegas Riza Usty Siregar SH kepada wartawan, di Medan, Kamis (12/2/2026).

Disebutkan Riza yang juga mantan Ketua DPD KNPI Kota Medan periode 2021-2024 itu, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran dalam izin kecil tapi dibangun lebih besar.

Menurut Riza, pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter. Sedangkan pihaknya membayar sampai sebesar 6x12 meter.

“Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini,” katanya bernada bertanya.

Justru, lanjutnya, kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami tersebut. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter,” ujar Riza sambil menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp96 juta.

Kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya, dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan.

“Kami seolah dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun,” papar Riza yang memiliki 80 karyawan dengan memiliki 100-an bilboard di Medan, dan 300-an bilboard se-Sumatera Utara seraya menambahkan perusahannya tersebut pernah menyumbangkan PAD sebesar Rp 3 miliar untuk Pemko Medan yang bersumber dari reklame sunscreen.

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan bahwa sejumlah "permainan" pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD.

RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Perwakilan PT Sumo Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan atas pembongkaran bilboard miliknya tersebut.

"Bilamana ada kesalahan, seharusnya jangan langsung ditindak, surati dong, kasih tahu kesalahan apa yang kita buat," cetusnya.

Riza kemudian mengilustrasikan bila kita memiliki rumah dengan IMB tapi ketika pembangunan ditambahkan bangunan pagar, apakah rumah yang punya IMB tersebut yang harus dibongkar? Harusnya yang dibongkar itu cuma pagar saja bukan ikut rumahnya.

"Demikian pula dengan izin kami yang berukuran 5x10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6x12 meter bila mengikuti analogi diatas harusnya yg salah saja dibongkar bukan semuanya," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi