Tegakkan Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan Kejari Belawan 'Sasar' 215 Perusahaan Bandel

Tegakkan Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan Kejari Belawan 'Sasar' 215 Perusahaan Bandel
Tegakkan Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan Kejari Belawan 'Sasar' 215 Perusahaan Bandel (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Langkah tegas diambil BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara dalam mengawal hak perlindungan sosial tenaga kerja.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wisma Kawasan Industri Medan (KIM), Rabu (11/2).

Kegiatan ini secara khusus menyasar 215 badan usaha yang terindikasi melakukan 'Pendaftaran Sebagian Program'. Praktik ini dinilai merugikan pekerja karena tidak memberikan perlindungan utuh sesuai mandat regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Achiruddin Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan selaku pejabat pengganti sementara, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pengawasan nyata. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

"Perlu dilakukan sosialisasi terhadap badan usaha yang terindikasi daftar sebagian program. Tujuannya jelas: meningkatkan kepatuhan pemberi kerja agar setiap tenaga kerja mendapatkan hak perlindungannya secara utuh tanpa pembedaan," ujar Achiruddin.

Dalam upaya mitigasi risiko hukum, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belawan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) berfungsi sebagai narasumber strategis untuk mengedukasi perusahaan mengenai konsekuensi hukum jika melalaikan kewajiban pendaftaran program.

Kewajiban Kepesertaan Berdasarkan Skala Usaha Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, setiap skala usaha memiliki kewajiban pendaftaran program yang spesifik, yaitu:

Usaha Besar dan Menengah: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Usaha Kecil: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Usaha Mikro: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta yang hadir mencakup berbagai sektor industri di wilayah Medan Utara, mulai dari fasilitas kesehatan seperti RSU Wahyu, institusi pendidikan seperti Yayasan Al Fajar Medan, hingga berbagai perusahaan manufaktur besar di kawasan industri.

BPJS Ketenagakerjaan menemukan masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan. Padahal, dengan jaminan sosial yang lengkap, produktivitas pekerja dipastikan akan meningkat karena adanya rasa aman saat bekerja.

Melalui sinergi tanpa henti ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan di wilayah Medan Utara yang melakukan diskriminasi perlindungan program bagi karyawannya. Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang paripurna.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi