Fakta Sidang Kasus Lahan Eks PTPN: Saksi Sebut Bukan Jual Beli Aset, Melainkan Skema KSO

Fakta Sidang Kasus Lahan Eks PTPN: Saksi Sebut Bukan Jual Beli Aset, Melainkan Skema KSO
Fakta Sidang Kasus Lahan Eks PTPN: Saksi Sebut Bukan Jual Beli Aset, Melainkan Skema KSO (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tabir perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN II mulai terurai dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2). Enam saksi dari internal PTPN II yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara konsisten mengungkap bahwa kerja sama yang terjalin dengan pengembang bukanlah transaksi jual beli lahan, melainkan Kerja Sama Operasional (KSO).

Keenam saksi yang memberikan keterangan tersebut adalah Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil, S.E., dan Dinda Ashari Siregar.

Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menegaskan bahwa fakta persidangan sejauh ini mematahkan tudingan adanya pengalihan hak milik atau penjualan aset negara kepada pihak swasta (Ciputra Group).

"Keterangan saksi konsisten; tidak ada penjualan tanah. Yang ada adalah skema KSO. PTPN tetap sebagai pemilik lahan, sementara pengembang bekerja sama dalam pengelolaan. PTPN justru memperoleh nilai kontribusi tanah dan bagi hasil keuntungan sebesar 25 persen," jelas Julisman usai persidangan.

Julisman menambahkan, selama pemeriksaan saksi, tidak ditemukan bukti adanya Akta Jual Beli (AJB) atau pemindahan kepemilikan. Sebaliknya, kerja sama ini muncul sebagai solusi atas tekanan keuangan dan beban utang besar yang dialami perusahaan pada masa itu.

Wisnu Budi Prasetyo, Direktur Produksi PTPN II periode 2012–2015, memaparkan kondisi pahit perusahaan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Menurutnya, saat itu produksi menurun drastis dan banyak lahan tidak produktif yang berkonflik dengan masyarakat.

"Kondisinya sulit. Ada harapan agar perusahaan berkembang melalui optimalisasi aset dengan menggandeng pihak lain," ujar Wisnu. Ia juga menegaskan bahwa keputusan kerja sama tersebut diambil secara kolektif melalui rapat direksi dan telah melalui pembahasan dengan pemegang saham.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menyoroti bahwa proyek kerja sama ini sejatinya sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

"Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat. Proyek ini juga telah mendapat persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ini adalah inisiatif pribadi klien kami," tegas Firdaus.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami lebih lanjut mekanisme kerja sama korporasi tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi