Sosialisasikan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Kota Medan

Henry Jhon Hutagalung Minta Pemko Perbanyak Lokasi Berdagang PK–5

Henry Jhon Hutagalung Minta Pemko Perbanyak Lokasi Berdagang PK–5
Henry Jhon Hutagalung Minta Pemko Perbanyak Lokasi Berdagang PK–5 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama pedagang kaki lima (PK–5) anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta Pemko Medan agar memperbanyak lokasi-lokasi berdagang bagi para pedagang kaki lima yang terorganisir.

"Selain itu, berdayakan juga Satgas pedagang kaki lima sesuai amanat Perda no 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas pedagang kaki lima di kota Medan," pinta Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH usai menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai VI, Gang Tapian Nauli, Kelurahan Simalungkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (14/2/2026) petang.

Sebelumnya, dalam sosper yang dihadiri ratusan konstituennya, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan bahwa DPRD bersama walikota membuat peraturan daerah yang ada di Kota Medan. Salah satunya Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Kota Medan.

"Tujuan dibuat Perda ini untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL. Sehingga PKL berjualan di lokasi yang sudah tertata. Ini salah satu upaya dari pemerintah agar para pedagang kaki lima memiliki tempat untuk berdagang, tidak dikejar-kejar lagi oleh Satpol PP," tegas Henry Jhon Hutagalung.

Di samping itu, maksud dari diibuatnya Perda ini, lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, agar dapat menyejahterakan pedagang menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

"Ini maksud dibuat Perda ini," cetus anggota Komisi II DPRD Medan yang juga Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu,

Tidak dipungkiri, masih Henry Jhon Hutagalung, memang Kadang-kadang di Medan ini berbeda dengan kota lainnya. Di Medan yang lebih berkuasa preman daripada Satpol PP.

"Ada beberapa tempat saya lihat yang mengutip retribusi pedagang kaki lima itu preman bukan pemerintah. Di daerah lain seperti Solo, Yogyakarta retribusi dikutip oleh pemda. Pemda berkewajiban menata pedagang kaki lima ini bisa berdagang dengan lebih baik," jelasnya.

Di kesempatan itu, Henry Jhon Hutagalung juga menyampaikan ciri dari pedagang kaki lima, yakni, mudah dibongkar tempat jualannya, tidak permanen. Kemudian menggunakan trotoar atau tempat lain yang digunakan untuk kepentingan umum.

Salah satu contoh trotoar yang digunakan pedagang kaki lima, yakni, di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. Dulu, pedagang ini juga diusir–usir oleh Satpol PP. Lalu oleh dewan usulkan supaya jangan diganggun, karena mereka sedang berusaha cari makan.

"Mungkin di sana ada ratusan pedagang kaki lima yang berjualan, memang berdampak pada kemacatan. Tapi masyarakat yang berjualan di lokasi itu jadi punya pendapatan. Sekarang sudah mulai rapi, tendanya mulai seragam. Sepertinya ada yang menyumbang," tegasnya kemudian menambahkan pedagang kaki lima itu, ada yang menggunakan gerobak, atau lesehan pakai tikar, atau menggunakan food truck.

"Sekarang banyak pedagang menjual dengan menggunakan mobil. Dan ini diperbolehkan," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi