Munas KBI Memanas, Puluhan Pengprov Cabut Dukungan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Saling ‘berbalas pantun’ tersaji di lingkup organisasi Kickboxing Indonesia (KBI).
PP KBI pimpinan Ngatino menuding
terbentuknya Silaturahmi Nasional (Silatnas) merupakan keputusan ilegal. Sebaliknya Forum Silatnas yang diwakili Tim 9 menolak keras pernyataan tersebut. Justru mereka menilai Ketua Umum KBI Ngatino yang sering melanggar aturan organisasi atau AD/ART.
Ismail Maswatu, Sekretaris Kegiatan Silatnas Pengprov KBI menegaskan, pernyataan Ketum KBI merupakan bentuk penggiringan opini dan didasari kekhawatiran berlebihan.
Menurut Ismail, kegiatan Silatnas muncul karena dukungan mayoritas Pengprov KBI di seluruh Indonesia, bahkan melampaui dua pertiga dari total Pengprov.
“Silatnas memang tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART, tetapi juga tidak dilarang. Kami tidak melanggar aturan apa pun karena Silatnas adalah forum silaturahmi yang lahir dari keterpanggilan pengurus provinsi yang merasa dirugikan dan menginginkan perubahan,” ujar Ismail saat konferensi pers secara daring yang juga dihadiri Albertus Fenanlampir
Ketua Pengprov KBI Maluku, Sabtu (14/2).
Dalam hal ini, Ismail menyatakan, tudingan pelanggaran AD/ART justru patut dipertanyakan balik kepada Ngatino.
Ismail mencontohkan, proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon ketua umum untuk agenda Musyawarah Nasional (Munas), termasuk pembentukan panitia oleh PP KBI, tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan AD/ART karena minimnya forum pleno dan kejelasan kepanitiaan.
Disebutkan, proses itu hanya diumumkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Desember 2025.
Ditegaskan. persoalan utama bukan pada jumlah provinsi yang datang, melainkan pada substansi dan legalitas pelaksanaan Rakernas itu sendiri.
Ismail mengatakan berdasarkan AD/ART, Rakernas seharusnya dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Dewan Sabuk, Dewan Wasit, para Ketua Umum Pengurus Provinsi, serta undangan resmi. Namun, dalam pelaksanaan terakhir, unsur penting seperti Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan disebut tidak hadir.
Ismail juga menilai Ketum PP KBI saat ini tidak menempatkan diri sebagai pimpinan sidang yang netral. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya penggiringan dukungan terhadap satu calon yang diposisikan sebagai calon tunggal untuk maju dalam Munas. Menurut informasi sudah mengarah kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman,
Menurutnya, jika pembahasan mengenai pencalonan hendak dilakukan, seharusnya dibahas dalam komisi organisasi dan diputuskan secara sah melalui mekanisme forum.
Senada dengan itu, Ketua Pengprov KBI Maluku Albertus Fenanlampir yang juga bertindak sebagai juru bicara Silatnas dan Kabid Binpres PP KBI, menyayangkan pernyataan yang menyebut keputusan Silatnas ilegal. Ia menegaskan, semula posisi dia netral dan tidak berpihak pada kandidat mana pun.
Ia mengungkapkan bahwa sejak penyelenggaraan PON di Sumatera Utara–Aceh hingga persiapan SEA Games 2025 di Thailand, banyak persoalan organisasi yang tidak pernah dievaluasi secara terbuka. Selain itu, minimnya pelibatan pengurus, perubahan jadwal rapat kerja nasional secara mendadak, serta kurangnya koordinasi internal menjadi akumulasi masalah yang mendorong digelarnya Silatnas.
Albert menegaskan, jika Silatnas terus dilabeli ilegal, maka forum tersebut tidak akan berhenti pada isu organisasi semata. Ke depan, Silatnas siap menyoroti berbagai persoalan pembinaan prestasi, tata kelola organisasi, hingga aspek teknis dan nonteknis lain demi masa depan PPKBI yang lebih sehat dan transparan.
Ia menjelaskan, kegagalan PP KBI menyelesaikan berbagai persoalan justru membuat barisan semakin membesar. Dari sembilan provinsi, bertambah menjadi 18, lalu 22, dan kini 25 provinsi, bahkan berpotensi mencapai 27.
Tuntutan Silatnas
Albert memaparkan, dari enam keputusan Silatnas, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, pencabutan
SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 terkait panitia penyelenggara munas yang dinilai cacat prosedur.
Kedua, pembentukan panitia munas yang komprehensif dan representatif.
(MP/NAI)











