Pemkab Deliserdang Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).
Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deliserdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.
Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.
"Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB," jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron T Girsang AP, MSi.
Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deliserdang No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.
Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deliserdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL No.1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.
"Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deliserdang dan kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai," tegas Kadis Perindag.
(MC/RZD)