Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Auto Debet Rp54 Juta, Kuasa Hukum Danta Minta Atensi Polri

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Auto Debet Rp54 Juta, Kuasa Hukum Danta Minta Atensi Polri
Kuasa Hukum Danta Minta Atensi Polri. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum Danta Sembiring menyatakan kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp54 juta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip SH, kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Ruben menjelaskan, kliennya mengalami auto debet ilegal selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp54.000.000.

“Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan,” ujar Ruben.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diterbitkan laporan polisi (LP). Perkara itu kini telah dilimpahkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan.

Namun, di tengah proses tersebut, pihak yang diduga sebagai penerima manfaat dari dana yang didebet secara tidak sah, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Atas laporan itu, kami sangat siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan baik secara data riwayat SLIK OJK dan materil,” kata Ruben.

Kuasa hukum menilai dalam perkara ini terdapat dugaan kelalaian perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam proses verifikasi data dan persetujuan kredit.

“Kami meyakini dalam menjalankan bisnisnya, pihak perusahaan tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar sebagaimana mestinya kami pun sudah sampaikan somasi supaya pihak perusahaan leasing memulihkan data dan kerugian klien kami tapi mereka seperti kebal hukum,” tegas Ruben.

Pihaknya juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan meminta pengembalian dana yang telah terdebet sebanyak delapan kali dan pemulihan riwayat kredit klien. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah menempuh upaya persuasif agar dana dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan menghadapi persoalan ini secara hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara presisi dan profesional dalam menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus dilindungi dan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kami berharap aparat dapat memilah dengan jelas mana perbuatan pidana dan mana pihak yang menjadi korban, sehingga tidak terjadi ketidakadilan baru,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan pembiayaan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan praktik serupa terulang kembali, khususnya di Kota Medan.

Sebelumnya, Danta Sembiring (36) telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam surat tanda penerimaan laporan itu disebutkan, peristiwa bermula pada November 2025 saat pelapor didatangi dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari BCA Finance. Keduanya menyampaikan bahwa Danta memiliki tunggakan kredit mobil Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024. Namun, Danta mengaku tidak pernah mengajukan kredit kendaraan tersebut.

Ia kemudian mendatangi kantor BCA Finance di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur, untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya dokumen pengajuan kredit atas namanya.

Bahkan, terdapat foto seseorang yang tidak dikenalnya yang mengaku sebagai dirinya dan menggunakan data serta identitas miliknya. Danta menegaskan foto tersebut bukan dirinya.

Selain itu, di perusahaan pembiayaan Dipo Star Finance juga ditemukan pengajuan kredit mobil Mitsubishi X-Force Ultimate 1.5L AT 2024 atas nama Danta Sembiring. Dalam berkas pengajuan kredit tersebut, tanda tangan yang tercantum diduga bukan tanda tangan pelapor.

Tak hanya itu, Danta juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan istrinya, Elysabet Florentina Bukit, dalam dokumen kredit tersebut.

Akibat kejadian itu, terjadi auto debit dari rekening Bank BRI atas nama pelapor sejak 28 Maret 2025 hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp54 juta.

Atas peristiwa tersebut, Danta Sembiring melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini laporannya telah dialihkan ke Polrestabes Medan.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi