Analisadaily.com, Medan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp600 juta. Namun, perkara tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak menempuh mekanisme restorative justice, sehingga ED dibebaskan dari Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial PS terkait dugaan penipuan yang terjadi pada 2020. Saat itu, ED diduga menjanjikan sebuah proyek kepada PS dan meminta sejumlah uang.
"Pada 18 Desember 2020, korban PS telah sepakat mentransfer total sejumlah Rp 600 juta kepada ED," kata Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/2/2026) malam. Transaksi dilakukan di Kota Medan setelah keduanya mencapai kesepakatan. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai waktu yang telah ditentukan. Korban sempat melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat kejelasan. Pada Juli 2024, PS melaporkan ED ke Polrestabes Medan. Aparat kemudian melakukan proses penyelidikan hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Pada 29 Oktober 2025, ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut. "Lalu, tersangka ED ini dilakukan penahanan pada 5 Februari 2026," sebut Bayu. Penahanan dilakukan hingga 18 Februari 2026. Di tengah proses hukum berjalan, pada 11 Februari 2026 keluarga ED mendatangi korban untuk mengganti kerugian sebesar Rp600 juta. Setelah itu, muncul kesepakatan damai antara kedua pihak dan korban bersedia mencabut laporan. "Setelah itu, keluarga ED melayangkan surat ke kami untuk melakukan restorative justice," ucap Bayu. Polisi kemudian menggelar perkara khusus pada 18 Februari 2026 dengan melibatkan pihak korban dan tersangka. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyepakati perdamaian. ED pun akhirnya dibebaskan dari tahanan. "Jadi, penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan dari 5 Februari sampai 18 Februari sebelum dikeluarkan usai proses RJ tersebut. Jadi, total 13 hari kami tahan di Rutan Polrestabes Medan," tuturnya.(BR)











