Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH Saat Memperlihatkan Jeriken Yang Digunakan Para Pelaku Untuk Menyelendupkan Sabu. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Satres Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak, 718 orang. Total barang bukti yang diamankan, Sabu, 156 Kg, 3 Kg ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 Vod Vaping Liquid, 60 botol keytmain cair dan 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran, sesuai dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Astacita ke-7 dan sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Selama 100 hari pemberantasan narkoba kita telah melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam (THM), pengungkapan kasus atensi dan pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan nasional,"jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Sanjuntak, SIK, MH didampingi Walikota Medan, Rico Waas, Ketua MUI Kota Medan, Dr, H Hasan Matsum, M.Ag dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan.
Dari ratusan kasus yang diungkap, sambung Kapolrestabes, ada 3 kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya, kasus pengungkapan 80 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan 2 tersangka masing-masing, YNP (30) dan SB (59). "Kedua tersangka tidak saling kenal. YNP diperintahkan tersangka, L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai. Kedua tersangka berangkat dari Jambi menjemput narkoba di Tanjing Balai dan rencananya akan di antar ke Pekan Baru. YNP sang sopir dijanjikan upah, Rp 280 juta sedangkan tersangka SB dijanjikan upah Rp 100 juta,"ungkap Kapolrestabes.
Kasus menonjol kedua, pengungkapan 5000 butir ekstasi dan 250 Vod Vaping Liquid yang melibatkan dua tersangka yakni, RF (19) dan AP (21) yang keduanya merupakan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang bekerja di Malaysia. Karena visa habis, kedua tersangka melarikan diri ke Indonesia bertemu dengan R (DPO) untuk mengantarkan ekstasi dan Vod Vape Liquid. Kedua tersangka membawa barang tersebut dari Malaysia menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.
Kasus menonjol ketiga, pengungkapan 15 Kg sabu dari kapal ke kapal yang melibatkan 5 tersangka yakni, MR (40), ZS (31), MF (28), MH (26) dan HP (29). Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan sabu-sabu tersebut ke dalam jeriken agar seolah-olah jeriken tersebut berisi solar. "Modus dari kapal ke kapal seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam jeriken yang sudah di modifikasi seolah-olah membawa solar. Pengembangan di rumah, tim menemukan 17 jeriken yang sama,"jelas Kapolrestabes.
Atas pengungkapan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr H, Hasan Matsum, M.Ag mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja Kapolrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba. Selama Ramadhan kita imbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. Kami juga terus mendukung Polrestabes dan jangan pernah puas.
"Mari kita jaga bersama anak-anak, keluarga, tetangga dari bahaya narkoba. Sampaikan informasi kepada para petugas jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Semua laporan akan ditindaklanjuti,"jelasnya.
(YY)