Pengusaha Diduga Kuasai dan Rusak Kawasan Hutan di Sei Kopas, LKLH Buat Pengaduan ke Polres Asahan 

Pengusaha Diduga Kuasai dan Rusak Kawasan Hutan di Sei Kopas, LKLH Buat Pengaduan ke Polres Asahan 
Ketua DPD LKLH Kabupaten Asahan, Mangihut Simamora, menyerahkan dokumen pengaduan dugaan penguasaan dan perusakan serta pengkomersilan lahan Kawasan Hutan Produksi di Desa Sei Kopas, ke Unit Tipiter Polres Asahan, Jumat (20/2/2026). (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Pengusaha berinisial ES dan kroninya menguasai Kawasan Hutan Produksi di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten diduga tanpa ada izin dari pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tidak hanya menguasai, ES dan kroninya juga disinyalir melakukan perusakan hutan dengan merubah sebagian besar lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, ditambah lagi membangun gedung penangkaran burung walet.

"Akan aktivitas perusakan plus komersil ilegal tersebut, LKLH Kabupaten Asahan mengambil sikap mengadukan ES Cs ke Unit Tipiter Polres Asahan," ungkap Ketua LKLH Asahan, Mangihut Simamora, didampingi Sekertaris Anton Panjaitan, dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026) di Kisaran.

Dijelaskan Mangihut, berdasarkan hasil investigasi mereka, ditemukan aktivitas ilegal ES Cs di Kawasan Hutan Produksi di Desa Sei Kopas. Kurang lebih 142 hektar dikuasai dan ditanami sawit, plus gedung berlantai tiga sebagai penangkaran burung walet.

Dari keterangan warga sekitar diketahui, bahwa sawit yang ditanam sudah berusia 20 tahun lebih, sedangkan gedung walet 10 tahun lebih. Teruntuk gedung walet sudah berproduksi dengan taksiran sekali panen 15 Kg. "Sekian lama mereka menikmati hasil perusakan hutan demi keuntungan pribadi, padahal perbuatan mereka adalah tindak pidana kehutanan," ujarnya.

Mangihut melanjutkan, hasil analisis hukum LKLH Asahan, tindak pidana yang dilanggar adalah UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dari temuan dilapangan terungkap adanya praktek manipulasi administrasi dengan terbitnya dokumen Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah atas nama terlapor yang dikonfirmasi oleh pihak Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. "Ini menunjukkan adanya upaya pengalihan hak atas lahan hutan negara, padahal jelas-jelas lahan dimaksud statusnya masih merupakan Kawasan Hutan Produksi," tegasnya.

Mangihut menambahkan, sebagai bukti pendukung dalam pelaporan, LKLH Asahan melampirkan foto citra satelit lokasi lahan, dokumentasi visual gedung walet, hingga salinan surat pernyataan pelepasan hak tanah kepada pihak kepolisian.

LKLH berharap dokumen-dokumen validasi dari tingkat kecamatan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia tanah di kawasan hutan Mandoge tersebut.

Menyangkut pengaduan, LKLH meminta Kapolres Asahan untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. Selain itu, dilakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) pada objek gedung walet dan lahan sawit yang dikuasai ES Cs.

"LKLH Asahan berharap permasalahan ini menjadi atensi supaya dapat diusut tuntas. Tentunya tindakan tegas dari Polres Asahan itu akan berdampak pada pelaku perusakan hutan, mencegah berlanjutnya aktivitas ilegal yang merusak tatanan konservasi lingkungan, sekaligus menghentikan potensi kerugian negara yang lebih besar dari eksploitasi hutan secara ilegal di wilayah Kabupaten Asahan," tegasnya.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi