Onrizal (Analisadaily/Istimewa)
Oleh: Onrizal, PhD | Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara; Green Justice Indonesia; Cendekia Kreatif Indonesia | [email protected]
Di setiap bencana, pemerintah selalu diuji oleh dua godaan. Pertama, godaan untuk bergerak cepat dengan yang paling terlihat: aspal, beton, dan bangunan. Kedua, godaan untuk menganggap bencana semata-mata akibat cuaca, sehingga akar risiko dianggap di luar kendali. Kedua godaan ini mahal. Banjir bandang dan longsor akhir November 2025 di Sumatera Utara mestinya menjadi alarm bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada “mengganti yang rusak”, tetapi harus memutus produksi risiko di hulu—dari tata ruang, tata kelola DAS, hingga sistem peringatan dini.
Per 30 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengesahkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumut 2026–2028 melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/86/KPTS/2026 dan sudah menjadi pijakan koordinasi. Angkanya besar: kebutuhan pemulihan sekitar Rp30,564 triliun, dengan porsi dominan pada sektor infrastruktur (sekitar 68%). Angka ini bisa dibaca sebagai investasi keselamatan. Tetapi ia juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengulang pola lama—mengucurkan dana besar pada pekerjaan fisik tanpa pengunci pengurangan risiko bencana (PRB) yang tegas, terukur, dan diawasi.
Masalahnya bukan pada pembangunan infrastruktur. Jalan, jembatan, dan drainase memang harus pulih agar ekonomi bergerak. Masalahnya adalah ketika pemulihan fisik tidak disertai keputusan yang lebih sulit: menghentikan pembangunan di zona merah, menata ulang sempadan sungai, mengendalikan sedimen dan material bandang dari hulu, serta menegakkan tata ruang. Tanpa itu, rekonstruksi hanya memindahkan kerusakan ke musim hujan berikutnya.
PRB masih terlalu “ramah” di atas kertas
R3P menyebut prinsip build back better and safer, penguatan sistem peringatan dini, sinkronisasi dengan RTRW dan RPJMD, bahkan mengakui faktor yang bisa diintervensi seperti alih fungsi lahan, permukiman di bantaran sungai, dan aktivitas di sepanjang aliran sungai. Namun PRB masih mudah berubah menjadi narasi yang tidak mengikat. Ketika target outcome tidak dikunci, program cepat bergeser menjadi daftar output: berapa meter drainase, berapa unit bangunan, berapa kilometer jalan. Yang dibutuhkan publik justru ukuran penurunan risiko: berapa keluarga keluar dari zona merah, berapa koridor sungai yang benar-benar ditangani tuntas, dan seberapa cepat sistem peringatan dini mengurangi korban.
Karena itu, R3P perlu “kontrak kinerja keselamatan”. Satu halaman saja cukup: indikator outcome2026–2028, baseline, target tahunan, dan penanggung jawab. Tanpa kontrak ini, belanja pemulihan sulit diaudit dampaknya dan mudah terseret kepentingan proyek.
Ketika semua wilayah ‘tinggi’, prioritas harus lebih tajam
Dalam bencana banjir bandang, penanganan yang merata hampir selalu menghasilkan dampak yang tipis. Yang dibutuhkan adalah fokus pada hotspot: sub-DAS dan koridor sungai yang menjadi sumber sedimen, material kayu, dan limpasan puncak. Jika hampir semua kabupaten/kota masuk kelas bahaya tinggi, maka kebijakan harus memilih lokasi yang memberi manfaat terbesar bagi pengurangan risiko. Ini bukan soal mengabaikan wilayah lain, tetapi soal memulai dari titik yang paling menentukan.
R3P seharusnya menampilkan daftar 10–20 koridor prioritas berbasis skoring yang transparan: korban dan kerusakan, kepadatan eksposur, fungsi jaringan (jalan/jembatan utama), riwayat kejadian berulang, serta kesiapan lahan relokasi. Dengan daftar tersebut, paket pekerjaan lintas OPD bisa dibentuk dan pendanaan pusat/daerah lebih siap karena “readiness” proyek jelas.
Paket hulu–tengah–hilir: jangan putus di tengah
Penanganan banjir bandang dan longsor menuntut rantai intervensi sebab-akibat. Hulu membutuhkan stabilisasi lereng dan konservasi tanah-air: drainase lereng, bioengineering, revegetasi, serta pengendalian erosi. Tengah memerlukan pengendali sedimen dan material bandang: check dam, sabo, serta sediment/debris basin di titik rawan. Hilir membutuhkan peningkatan kapasitas jembatan/culvertyang sering menjadi titik sumbatan, flood proofing fasilitas kritis, serta perbaikan drainase berbasis tingkat layanan (service level).
Yang sering hilang justru komponen yang paling membosankan namun paling menentukan: operasi dan pemeliharaan (O&M). Normalisasi sungai, drainase, check dam, dan sabo akan kehilangan fungsi jika tidak dipelihara. R3P perlu mengunci siapa pemilik aset, bagaimana jadwal pemeliharaan, dan dari mana anggarannya. Tanpa O&M, kita membangun “solusi sekali pakai”.
Relokasi dan penegakan sempadan: tabu yang mahal bila dihindari
Banyak dokumen pascabencana menyentuh isu relokasi, tetapi melembutkannya karena sensitif secara sosial-politik. Padahal, tanpa kebijakan tegas untuk tidak membangun kembali di zona merah, pemulihan akan berulang menjadi pemulihan berikutnya. Prinsip yang perlu dikunci jelas: zona risiko sangat tinggi adalah zona larangan bangun kembali (no-rebuild), dengan mekanisme verifikasi lapangan dan dukungan sosial.
Relokasi juga sering gagal karena diperlakukan sebagai proyek rumah semata. Relokasi yang berhasil adalah paket kehidupan: lahan legal, akses mata pencaharian, layanan dasar, konektivitas, serta program transisi (misalnya bantuan sewa sementara dan dukungan livelihood). Tanpa paket ini, keluarga terdorong kembali ke bantaran sungai atau lereng rawan—dan risiko pun kembali.
EWS bukan sirene: ia sistem perilaku
Sistem peringatan dini yang efektif harus end-to-end: ambang hujan/tinggi muka air, kanal peringatan berlapis, SOP evakuasi, jalur evakuasi yang realistis, titik kumpul, dan simulasi rutin. Indikatornya harus jelas: cakupan desa/koridor prioritas, frekuensi simulasi, waktu respons, serta evaluasi pasca-simulasi. Jika tidak, EWS menjadi sekadar alat yang “ada di daftar”, bukan sistem yang menyelamatkan nyawa.
Apa yang perlu dikunci dalam revisi R3P
Pertama, tetapkan target PRB berbasis outcome (bukan sekadar output) dengan baseline dan target tahunan. Kedua, rilis daftar hotspot sub-DAS/koridor sungai prioritas dan tangani tuntas dengan paket hulu–tengah–hilir plus O&M. Ketiga, jalankan kebijakan no-rebuilddi zona merah disertai relokasi yang adil dan realistis. Keempat, bangun EWS sebagai sistem perilaku dengan SOP dan latihan rutin. Kelima, perkuat tata kelola data tunggal dan transparansi monev: publik berhak mengetahui apakah belanja pemulihan benar-benar menurunkan risiko.
Jika lima pengunci ini diabaikan, angka pemulihan sebesar apa pun mudah berubah menjadi siklus proyek: memperbaiki, rusak lagi, memperbaiki lagi. Dalam konteks hujan ekstrem yang makin sering, pilihan kebijakan Sumatera Utara sederhana: memakai R3P untuk membeli keselamatan, atau membayar berulang untuk kerusakan yang sama.
Catatan untuk memperkuat rehabilitasi–rekonstruksi 2026–2028 agar banjir bandang dan longsor tidak menjadi peristiwa berulang.
Catatan: Angka dan temuan mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatera Utara 2026–2028 yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/86/KPTS/2026 tanggal 30 Januari 2026.
(RZD)