Dor! Perampok Bersenjata Api Lintas Provinsi Diringkus di Batubara, Gasak Rp800 Juta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Satreskrim Polres Batubara berhasil membongkar jaringan perampok spesialis nasabah bank lintas provinsi. Tiga tersangka utama diringkus dalam operasi penyergapan di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/2).
Komplotan ini diketahui menggasak uang tunai sebesar Rp800 juta milik seorang pengusaha di Batubara dengan modus penembakan kaca mobil.
Peristiwa bermula pada 19 Januari 2026, saat korban bernama Nita Budiawati (45) hendak menyetorkan uang hasil penjualan tokonya ke bank. Di tengah perjalanan, mobil korban dipepet oleh para pelaku.
Tanpa basa-basi, pelaku melepaskan tembakan ke arah kaca mobil dan merampas tas berisi uang ratusan juta rupiah tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami luka akibat serpihan kaca dan trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Z.D., mengungkapkan bahwa pengejaran dilakukan secara intensif hingga ke jaringan lintas provinsi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Ahmad Yani alias Bagong (57): Residivis sekaligus otak pelaku. Ditangkap di Desa Kuala Tanjung. Danil Al Fatah (32): Berperan menyembunyikan kendaraan operasional. Ditangkap bersama Ahmad Yani. Tedy Hariadi alias Kunyuk (42): Residivis yang bertindak sebagai eksekutor penembakan. Diringkus di Kota Lima Puluh.
"Para pelaku telah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka sudah mengincar korban yang diketahui akan menyetorkan uang dalam jumlah besar," ujar AKP Masagus, Senin (23/2).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 3 pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menakut-nakuti dan melukai korban. Satu unit sepeda motor operasional. Sisa uang hasil rampokan sebesar Rp15 juta.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota jaringan lain yang diduga terlibat. Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(JW/RZD)