Tragedi Berdarah di Silindak: Cekcok Mulut Berujung Maut, Pelaku Penikaman Irfan Barus Diringkus di Asahan

Tragedi Berdarah di Silindak: Cekcok Mulut Berujung Maut, Pelaku Penikaman Irfan Barus Diringkus di Asahan
Tragedi Berdarah di Silindak: Cekcok Mulut Berujung Maut, Pelaku Penikaman Irfan Barus Diringkus di Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Pelarian SD alias S (45) berakhir di tangan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih. Warga Dusun I Desa Sungai Buaya ini diringkus setelah nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Irfan Barus (31), hanya karena tersulut emosi sesaat.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai, Senin (23/2/2026) sore, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat mencoba bersembunyi di wilayah Kabupaten Asahan pada Rabu (18/2/2026) dini hari.

Peristiwa maut ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) pagi di sebuah cakruk (tempat pembuatan parang) di Dusun IV Desa Sungai Buaya. Suasana yang awalnya tenang berubah mencekam saat tersangka SD tiba-tiba mengusir rekan korban dengan nada kasar.

Ketika cekcok mulut, korban yang mencoba membela rekannya justru dituduh oleh tersangka sebagai pelaku suatu permasalahan lama.

"Kau lah pelakunya, selama ini pelakunya kau lah," ujar tersangka sebelum mencabut pisau belati.

Tersangka menghujamkan pisau ke dada kiri korban. Meski sempat menangkis hingga pundaknya terluka, korban Irfan Barus tak berdaya dan berusaha lari ke areal perkebunan untuk menyelamatkan diri.

Hasil otopsi, luka tusukan tersebut ternyata berakibat fatal. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat setelah luka tusukan menembus kantong jantung hingga paru-paru.

Pelarian yang Gagal

Usai kejadian, tersangka sempat menemui warga lain dan memamerkan pisau yang digunakannya sebelum akhirnya melarikan diri ke luar kabupaten. Namun, jejaknya terendus polisi di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan.

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif emosi. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau belati dan pakaian korban yang bersimbah darah telah kami amankan," tegas AKBP Jhon Hery Sitepu.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan kejinya, SD alias S kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi