Oknum Polisi Penjual Sisik Trenggiling Divonis 7 Tahun, Kapolres Asahan Sebut Terdakwa Tak Bisa Di-PTDH, Ini Alasannya! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran – Polemik mengenai status kepegawaian Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), oknum anggota Polres Asahan yang terlibat sindikat perdagangan satwa dilindungi, kini menemui babak baru. Meski telah divonis 7 tahun penjara di tingkat banding, AHS dipastikan tidak bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa terhambatnya proses pemecatan ini berkaitan dengan prosedur hukum dan kode etik yang telah dijalani sebelumnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AHS pada Agustus 2025 lalu. Namun, saat sidang etik tersebut dilakukan, status AHS masih sebagai saksi dalam perkara penjualan sisik trenggiling.
"Sudah kita lakukan sidang kode etik pada AHS dan diberi sanksi disiplin," ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan aturan hukum, sidang kode etik tidak dapat dilakukan dua kali terhadap orang yang sama untuk objek perkara yang sama (
ne bis in idem dalam ranah etik). Hal ini membuat peluang PTDH tertutup meskipun status AHS kini sudah menjadi terdakwa dengan vonis yang cukup tinggi.
Rincian Sanksi yang Dijatuhkan
Adapun hasil putusan KKEP Nomor: PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 telah menjatuhkan sanksi kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar berupa:
- Sanksi Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pembinaan: Wajib mengikuti pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
- Sanksi Administratif: Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
- Patshus: Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Vonis 7 Tahun di Tingkat Banding
Di sisi hukum pidana umum, perjalanan kasus AHS cukup panjang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, masa hukuman tersebut turun menjadi 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sanksi PTDH biasanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Namun, adanya celah waktu antara sidang etik dan putusan pidana membuat oknum penjual satwa dilindungi ini lolos dari pemecatan secara tidak hormat.
(ARI/RZD)