Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani bersama Kasi Pidum dan Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (24/2/2026). (Analisadaily/arifin )
Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan daun ganja, hasil tangkapan dari Januari-Februari, di halaman Mapolres Asahan, (24/2/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah hukum Polres Asahan. Berdasarkan data resmi yang dirilis, barang bukti yang dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Asahan berasal dari tiga laporan polisi dengan rincian berbeda.
“Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan ganja yang melibatkan tersangka berinisial T. Dari perkara ini, polisi menyita ganja dengan berat bruto mencapai lebih dari 481 gram. Kasus kedua berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ketamin. Dari tangan tersangka berinisial FJA alias DT, polisi mengamankan total 800 gram ketamin,” ujar Kapolres AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto.
Sementara itu, kasus ketiga menyasar peredaran pil ekstasi. Dalam perkara ini, aparat mengamankan 182 butir pil ekstasi dengan berat total 64,41 gram. Untuk kasus ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum setelah mendapatkan penetapan status barang bukti dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Polres Asahan menyatakan, upaya pemberantasan narkoba disebut akan terus diperkuat melalui pengawasan, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasi Pidana Umum Kejari Asahan Naharuddin Rambe dan Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando.
(ARI/DEL)