Pembayaran 100 Persen Lunas, Pekerjaan Rehab Kantor Lurah Masih Berjalan

Pembayaran 100 Persen Lunas, Pekerjaan Rehab Kantor Lurah Masih Berjalan
Sejumlah tukang masih bekerja memasang lantai keramik pada kantor Lurah Kisaran Kota, Rabu (25/2/2026). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kegiatan perkejaan di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan dalam hal ini rehab kantor Lurah Kisaran hingga saat ini aktivitas pengerjaan masih berlangsung meskipun massa waktu pengerjaan sudah berakhir pada Desember 2025.

Dan terlihat sejumlah tukang sedang bekerja seperti memasang lantai keramik dan mencat didinding bagian dalam. Diketahui pagu kegiatan rehab kantor Lurah Kisaran Kota senilai Rp1 miliar yang ditampung dalam APBD tahun 2025.

Menurut keterangan dari Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusy Masdiany mengatakan bahwa kegiatan pengerjaan itu sudah dibayar 100 persen kepada rekanan yang mengerjakan. "Sudah dicairkan itu 100 persen pada Desember 2025," kata Sri Lusy.

Lebih lanjut Sri Lusy mengatakan, pencairan itu dilakukan dengan empat tahap diantaranya pencairan pada uang muka 26 November 2025 Rp 297 juta, selanjutnya pencairan termin ke 1 dan 2, 23 Desember 2025 senilai Rp 346 juta dan termin ke 3 senilai 297 juta. "Pertama pencairan pada uang muka selanjutnya termin 1,2,3 sudah kita cairkan, artinya pencairan sudah lunas persen," tegas Sri Lusy.

Sementara itu Sekretaris PUTR Asahan, Sharum membenarkan bahwa kegiatan pengerjaan kantor lurah Kisaran Kota itu adalah pengerjaan dibawah naungan dinas PUTR Asahan. "Itu memang kerjaan di dinas PUTR Asahan, tapi saya belum mengetahui secara pasti kerjaan itu sudah selesai apa belum, yang lebih tau itu kabidnya," kata Sharum, kepada Analisa, Rabu (25/2/2026).

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang mengerjakan pekerjaan rehab kantor Lurah, Sharum mengatakan, untuk mengenai sanksi itu yang paham adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ya Kadis sendiri. "Itukan sudah mengarah ke teknis, langsung aja tanya ke PPK," tegasnya.

Dia juga menekankan kepada rekanan yang mengerjakan kegiatan di dinas PUTR Asahan agar dapat menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak yang sudah disepakati. "Seharusnya rekanan bisa lebih profesional dalam mengerjakan kegiatan dari pemerintah," imbaunya.

Dengan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jelas melanggar aturan. Dan untuk diketahui, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam proyek pemerintah di Indonesia diatur secara ketat, terutama merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (saat ini Perpres 16/2018 dan perubahannya Perpres 12/2021) serta peraturan turunannya. Sangsi mulai dari denda, blacklist, hingga pemutusan kontrak rekanan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi