Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Permasalahan rokok elektrik atau vape direkomendasikan BNN RI dilarang penggunaannya di Indonesia, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menyambut baik usulan tersebut. Bahkan dia berharap di Sumut ada terobosan atau kebijakan melarang atau membatasi penggunaannya.
"Misalkan Pemprov mengeluarkan Perda yang melarang penggunaan Vape di sembarang tempat. Sehingga pengguna Vape tidak meracuni orang lain. Atau ada sanksi bagi pengguna Vape sembarangan,"ungkap Brigjen Pol Tatar Nugroho pada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, PGI dan Dewan Gereja agar dalam ceramah keagamaan bisa menyampaikan bahaya narkoba termasuk bahaya penggunaan rokok elektrik.
"Ada pendapat selama ini bahwa vape jalan keluar menggantikan rokok. Tapi faktanya kandungan kimiawi di fave juga berbahaya untuk kesehatan. Kita sudah berkordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyakat dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan gerai penjual vape. Apakah vape yang dijual mengandung bahan berbahaya atau tidak,"urai Brigjen Tatar.
Tahun lalu, lanjut Brigjen Tatar, BNN Sumut sudah bergerak dengan BPOM memeriksan gerai penjual vape.
"Tahun ini kita akan melibatkan Poldasu juga. November 2025 kita juga mengamankan sekitar 230 bape mengandung etomidate. Salah satu agenda kita tahun ini, mendorong melarang penggunaan vape, paling tidak ada pembatasan,"terangnya.
(YY)