Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Pemerintah Eksekusi Putusan Pencabutan Izin PT Gruti di Nias Selatan

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Pemerintah Eksekusi Putusan Pencabutan Izin PT Gruti di Nias Selatan
Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Pemerintah Eksekusi Putusan Pencabutan Izin PT Gruti di Nias Selatan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Nias Selatan - Anggota Komite I DPD RI sekaligus Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan, khususnya wilayah Pulau-Pulau Batu.

Aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga penutupan aliran sungai.
Kondisi tersebut, sambungnya, berdampak pada keselamatan warga, termasuk perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini kerap memasuki wilayah permukiman.
Terkait laporan PT. Gruti terhadap AMAL Nias Selatan yang sedang diproses di Polres Nias Selatan, Penrad mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap netral dan proporsional.
"Polisi harus netral, tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak," tegasnya.
Penrad menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila diperlukan, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Kita ingin Nias Selatan damai, adil, dan kondusif. Jangan ada lagi ketakutan di tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan keputusan yang sudah diambil benar-benar ditegakkan," ucap Pdt. Penrad Siagian.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan atas konflik kehutanan di Pulau-Pulau Batu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat Nias Selatan terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga dan lingkungan hidup.[]
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi