Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, BPJamsostek Tanjung Morawa Sosialisasikan Standar Layanan JKK (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Tanjung Morawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi pesertanya. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi standarisasi pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT Medisafe Technologies, Jl. Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (25/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta maupun perusahaan memahami alur pelayanan JKK agar proses penanganan kecelakaan kerja dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap standarisasi pelayanan sangat krusial mengingat tren klaim program JKK yang terus meningkat.
"Jumlah klaim program JKK terus mengalami kenaikan. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini. Kami ingin memastikan perusahaan binaan memahami alur layanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal," ujar Bunyamin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Lasmaida Susy Deliana, menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Ia mengingatkan bahwa seluruh prosedur harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Susy juga menyoroti salah satu tantangan utama dalam operasional, yakni keterlambatan pelaporan kasus kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan.
"Sesuai aturan, pelaporan kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) wajib dilakukan maksimal 2x24 jam, baik melalui formulir fisik maupun kanal digital. Pelaporan yang tepat waktu sangat penting agar peserta segera mendapatkan penanganan medis yang optimal di fasilitas kesehatan tanpa hambatan administratif," tegas Susy.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan PT Medisafe Technologies dan perusahaan lainnya di wilayah Tanjung Morawa dapat menjadi mitra yang proaktif dalam tertib administrasi. Kepatuhan terhadap regulasi pelaporan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi hak-hak dasar pekerja saat mengalami risiko pekerjaan.
Dengan alur yang jelas dan koordinasi yang kuat, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa optimis tata kelola program JKK akan semakin baik dan memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja.
(JW/RZD)