Abai pada Simbol Negara? Bendera Robek di Kantor Dinas Perpustakaan Labuhanbatu Tuai Sorotan Publik

Abai pada Simbol Negara? Bendera Robek di Kantor Dinas Perpustakaan Labuhanbatu Tuai Sorotan Publik
Abai pada Simbol Negara? Bendera Robek di Kantor Dinas Perpustakaan Labuhanbatu Tuai Sorotan Publik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat – Sebuah ironi terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Di tengah kewajiban menjunjung tinggi simbol negara, bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek justru masih berkibar di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Pantauan di lokasi, Kamis (26/2/2026), menunjukkan kain bendera tampak kusam dan sobek di bagian tepi. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai estetika, tetapi juga mencerminkan lemahnya perhatian terhadap simbol kedaulatan negara di lingkungan birokrasi.

Sebagai institusi publik, dinas yang dipimpin Asnita Rehulina Nasution itu seharusnya menjadi representasi keteladanan dalam hal kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan. Terlebih, perlakuan terhadap bendera negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 huruf c, secara eksplisit disebutkan larangan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan simbol negara.

Alasan Kesibukan dan Tunggu Instruksi

Saat dikonfirmasi media, Sekretaris Dinas, Dani Intan mengakui kondisi bendera tersebut. Ia menyebut kesibukan pekerjaan membuat perhatian terhadap kondisi bendera terabaikan.

“Karena kesibukan, kami tidak sempat memperhatikan sampai ke situ,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pegawai yang mengaku bernama Mardan menyatakan penggantian belum dapat dilakukan karena belum ada instruksi dari Kepala Dinas serta belum tersedia bendera pengganti.

“Nanti diganti kalau sudah ada instruksi pimpinan. Pengadaan harus sesuai arahan. Kami tidak bisa menggunakan uang pribadi,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai budaya kerja dan inisiatif internal.

Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah menilai, menjaga dan mengganti bendera yang tidak layak pakai seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif, bukan semata menunggu instruksi atasan.

Cermin Budaya Disiplin Aparatur

Peristiwa ini bukan sekadar soal kain yang sobek. Lebih jauh, dikritiknya, kondisi tersebut mencerminkan bagaimana disiplin administratif dan rasa tanggung jawab dijalankan dalam praktik sehari-hari.

"Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, hal-hal mendasar seperti perawatan simbol negara justru luput dari perhatian," ujar Hanafiah.

Lanjut Hanafiah bahwa sebagai lembaga yang bergerak di bidang literasi dan kearsipan yang identik dengan nilai ketertiban dan tata kelola situasi ini dinilai kontras dengan fungsi dan perannya.

"Publik pun menanti langkah cepat dari pimpinan dinas untuk segera melakukan penggantian, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari" tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, bendera Merah Putih tersebut masih terpasang dalam kondisi tidak layak.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi